Minggu, 28 September 2025

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pacarnya Ditangkap Polisi Di Kantor Capil

Garda.id - Sabtu, 22 Juli 2023 13:47 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pacarnya Ditangkap Polisi Di Kantor Capil
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pacarnya Ditangkap Polisi Di Kantor Capil

 


Seorang pria berinisial Kan alias A (19) tak dapat berkutik begitu  ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai .ist

TANJUNGBALAI  | Garda.id

Seorang pria berinisial Kan alias A (19) tak dapat berkutik begitu  ditangkap team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai .


Pria yang tercatat sebagai  warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai itu ditangkap lantaran membawa kabur  dan menyetubuhi anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.


Kasus persetubuhan atau perbuatan cabul itu terungkap berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban .


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Sabtu (22/7/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.


" Tersangka Kan alias A (19) ditangkap saat melakukan legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Catatan Sipil (Capil) Kota Tanjung Balai,Kamis (13/7/23) sekitar pukul 10.00 Wib,” pungkasnya.


Dikatakannya,kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka itu, diketahui pada Jumat (30/6/23) sekitar pukul 02.00 wib.


“ ZS selaku orang tua saat itu mencari – cari korban sebut saja mawar namanya yang pergi dari rumahnya. Begitu dicari putrinya itu ternyata dirumah tersangka . Kemudian  saat ditemukan keduanya sedang berada di dalam satu kamar .” pungkas Ahmad Dahlan.


Mengetahui pemandangan yang tak lazim itu, ZS pun spontan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.


“ Guna mempertanggung  jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Subsider pasal  82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Sedangkan barang bukti yang  berhasil diamankan berupa 1 (satu) Set Pakaian dan 1 (satu) Unit Hp Oppo a5s."Pungkasnya. (Eko)



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar