Minggu, 28 September 2025

Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Kecamatan Bandar atas Kepemilikan Narkotika

Garda.id - Sabtu, 27 Januari 2024 16:32 WIB
Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Kecamatan Bandar atas Kepemilikan Narkotika
Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu di Kecamatan Bandar atas Kepemilikan Narkotika

 

Tsk.ist


SIMALUNGUN | garda.id

 Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu berinisial "ES(38)" berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Jumat malam, 26 Januari 2024, di kediamannya yang berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah adanya informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal yang ia lakukan.


Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, "Berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman "ES(38)", personil Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh IPDA Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi. Berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud, "ungkap AKP Irvan, Sabtu(27/1/2024).


"Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai "ES(38)", petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet.


Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan introgasi "ES(38)" mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batu Bara,"ujar AKP Irvan.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu "ES(38)" dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Irvan juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga. Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka.((ES)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan
MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako
Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
 
Komentar