Rabu, 10 Desember 2025

Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15

Garda.id - Senin, 11 Agustus 2025 10:20 WIB
Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15
Sindikat Penggelapan dan Penadah Motor Kejahatan Dibongkar Polda Sumut di Jermal 15

 

MEDAN , Garda.id

Subdit III/Jahtaras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut membongkar sindikat penggelapan dan gudang penadah sepeda motor hasil kejahatan di Jalan Perjuangan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.


Empat orang tersangka dengan peran berbeda turut diamankan. Polisi menyita  barang bukti 5 unit sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan 1 handphone (HP) andorid.


Adapun keempat tersangka,  Gurmit Singh alias Ringku (49), warga Jalan Karya Amal Pangkalan Mansyur Medan, sebagai pelaku utama, Surianto Hutabarat, penadah, Muhammad Arif alis Arif (43), warga Jalan Keramat Indah Jermal 15 sebagai perantara penggadai sepeda motor. 


Kemudian, Rudi Hartono Hutabarat (49), warga Jalan Perjuangan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor itu berawal dari laporan polisi Nomor : LP / B / 409 / VIII / 2025 / SPKT / Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 7 Agustus 2025, oleh korban, Jas Want Singh als Potek (57) warga Jalan Kapten Muslim Griya Sport Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.


Kasus itu berawal Minggu tanggal 3 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB, di Jalan Kapten Muslim Griya Sport. Tersangka Gurmit Singh alias Ringku mendatangi toko milik korban, namun tidak ketemu. 


"Sehingga, pelaku meminta kepada karyawan toko korban Elman Jaya Bulele meminjam sepeda motor Vario dengan alasan hendak mengambil uang untuk membeli handphone, namun sepeda motor Vario 160 itu digadaikan tersangka ke Jermal 15,” jelas Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Kasubdit Jahtanras Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).


Setelah meminjam sepeda motor tersebut, lanjut Kombes Ricko, tersangka pergi ke Tanjung Morawa ke rumah pamannya untuk meminjam uang sebesar Rp.3.000.000. Namun, tersangka juga tidak bertemu dengan pamannya tersebut.


“Setelah itu pelaku menuju Jermal 15 menjumpai tersangka Arif untuk menggadaikan sepeda motor Vario hitam 160 cc  sebesar Rp.3.200.000,” tambahnya.


“Awalnya, kita menangkap Gurmit Singh alias Rinku di rumahnya Jalan Karya Amal, Kel Pangkjalan Mansyur," terangnya.


Berdasarkan pengakuan tersangka, ditangkap Muhammad Arif, Surianto Hutabarat alias Agung alias Hutabarat dan Rudi Hartono Hutabarat. 


"Dari tersangka Rudi Hartono Hutabarat ini disita 4 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan,” pungkas Kombes Pol Ricko(W05) 


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Gercep, Wamenaker Afriansyah Noor Tuntaskan Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
PT Bank Sumut Perkuat Literasi Keuangan Generasi Z di Tengah Transformasi Ekonomi Digital
Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak
Prabowo Disebut “Ngamuk Besar” Setelah Tahu Bupati Aceh Selatan Sedang Umrah Saat Bencana, Staf Istana Sampai Siapkan Helm Anti-Badai
Pemuda Pancasila Tapsel Dirikan Posko Utama di Garoga, Intensif Lakukan Evakuasi dan Salurkan Bantuan
KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi
 
Komentar