Minggu, 28 September 2025

Warga Pendowo Limo, Minta Ganti Rugi Lahanya Diboldoser

Garda.id - Rabu, 21 Desember 2022 07:36 WIB
Warga Pendowo Limo, Minta Ganti Rugi Lahanya Diboldoser
Warga Pendowo Limo, Minta Ganti Rugi Lahanya Diboldoser

Tidak terima ladang sawitnya di rusak Oleh PTPN  IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa,Kabupaten Simalungun  dan demi sebuah keadilan minta ganti./ist

Simalungun | Garda.id


Tidak terima ladang sawitnya di rusak Oleh PTPN  IV unit balimbingan kecamatan tanah Jawa,Kabupaten Simalungun  dan demi sebuah keadilan, Hak warga negara Indonesia dalam pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.selanjutnya pasal 28-A Hak warga negara Indonesia dalam pasal 28 A berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.


Ribuan batang pohon kelapa sawit diatas  Puluhan hektare lahan milik warga dusun Pendowo limo kecamatan tanah Jawa kabupaten simalungun, Sumatra Utara ditumbangi paksa oleh PTPN IV unit kebun  balimbingan kecamatan tanah jawa.19/12/2022 dan bahkan terus berlanjut.sampai sekarang 


Hermawati  warga dusun Pendowo limo yang terkena imbas tanaman sawitnya di robohkan PTPN IV unit balimbingan mengatakan, perusahaan  badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, telah berbuat semena-mena terhadap masyarakat Pendowo limo dengan menumbangi puluhan ribu pohon kelapa sawit milik warga.


“Sedih melihat perbuatan semena-mena perusahaan, padahal masyarakat Pendowo limo selaku petani sudah bersusah payah mengangkat kehidupan kami dengan menanam sawit, tapi kenyataannya perusahaan yakni PTPN IV unit kebun balimbingan, main gusur dan robohkan pohon sawit milik kami masyarakat, dusun Pendowo limo” ucap hermawati.


Dijelaskannya, penggusuran dan ditumbangkannya kelapa sawit milik warga, Dusun Pendowo limo sudah dilakukan sejak hari kemaren tanpa adanya sosialisasi pergantian ganti rugi terhadap tanaman masyarakat." Atas kerusakan dan kerugian yang di alami warga masyarakat dusun Pendowo limo, 


Bambang selaku pengurus di dusun Pendowo limo mengatakan, akan menuntut ganti rugi atas pengrusakan ladang dan tanaman warga Pendowo limo, kepada  perusahaan  badan usaha milik negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan, untuk mengganti rugi tanaman sawit yang merupakan sumber mata pencaharian warga di dusun Pendowo limo.


"Ya kami warga masyarakat dusun Pendowo lima minta ganti rugi atas pengrusakan tanaman kami oleh perusahaan  badan usaha milik Negara (BUMN) PTPN IV unit kebun balimbingan,ini kami lagi mendata masing-masing warga yang jumlah sawitnya berapa batang(pohon).inipun kami warga masyarakat dusun Pendowo limo bingung kedepannya tentang kehidupan kami dan masa depan sekolah anak-anak kami sambil tandas Bambang sambil tak kuasa menahan air mata nya(ES)



Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar