Minggu, 28 September 2025

Galian Tanah Urug Diduga Ilegal, Rusak Jalan dan Drainase Milik Pemkab Sergai

Garda.id - Senin, 24 Juli 2023 09:24 WIB
Galian Tanah Urug Diduga Ilegal, Rusak Jalan dan Drainase Milik Pemkab Sergai
Galian Tanah Urug Diduga Ilegal, Rusak Jalan dan Drainase Milik Pemkab Sergai

 

Aktivitas galian tanah urug di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin yang merusak bangunan drainase dan Jalan Lapen Tahun Anggaran 2019 milik Pemkab Serdang.ist


Pantai Cermin | Garda.id


Aktivitas galian tanah urug di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin yang merusak bangunan drainase dan Jalan Lapen Tahun Anggaran 2019 milik Pemkab Serdang Bedagai mendapat perhatian serius dari kalangan awak media, pasca pernyataan yang di sebutkan oleh pengawas pengusaha galian C inisial " M " asal Desa Melati Kecamatan Perbaungan, 


" Itu orangnya yang foto foto kemarin diokasi dipikirnya kita mundur jangankan di foto kalau  perlu di video masukan aja di tvOne langsung" Ucap Pria Berinisial " M" Kepada para awak media di Kolam Pancing Desa Setempat di kolam pancing The Best ( Senin /24 Juli 2023).


Pantauan awak media saat menelusuri dan investigasi di lapangan, ternyata proyek galian tanah urug tersebut sudah berjalan 4 hari dan tanah urug tersebut di jual di kawasan Kotapari Kecamatan Pantai Cermin, kepada pengusaha pembibitan Kelapa Pandan.


" betol Bang pas tanahnya dijual di Kotapari lihat aja bang  galian tanah urug itu cetak sawah,kondisi bangunan Drainase dan jalan lapen sekarang rusak padahal sebelumnya sudah kami sampaikan, malah dibilang nya akan diperbaiki setelah selesai", ungkap Iwan (35) Warga sekitar galian.


Sementara itu Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Mhd. Wahyudi S.STP, M.Si, dikonfirmasi melalui telepon selulernya  mengatakan akan menurunkan personilnya untuk menindak lanjuti informasi awak media 

" siap bang Terimakasih infonya nanti personil akan kita turunkan sesuai alamat yang bang beritahukan", ungkap Wahyudi.


Menangapi keresahan warga soal aktivitas Galian Tanah urug tersebut  Ketua LSM Penjara Kabupaten Serdang Bedagai Persada Sipayung , menyampaikan bahwa kegiatan galian tanah urug tersebut jelas melanggar hukum dan aturan UU sebagaimana di perjelas dalam pasal 158 disebutkan 

" setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", pungkas P. Sipayung.


"Dalam upaya penegakkan supremasi hukum, kami minta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini, apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran hukum maka semua yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambah P. Sipayung. ( Marwan/red)





Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar