Minggu, 28 September 2025

Margarito Kamis: Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

Garda.id - Selasa, 12 Desember 2023 06:40 WIB
Margarito Kamis: Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif
Margarito Kamis: Alat Bukti Dugaan Kasus Firli Harus Menunjukan Tindak Pidana Secara Kualitatif

 

Pakar Hukum Margarito.ist


JAKARTA  | garda.id

Pakar Hukum Margarito Kamis angkat bicara terkait dengan proses Praperadilan Ketua KPK (nonaktif) Firli Bahuri yang menggugat status tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Menurut Margarito, Praperadilan Firli harus mengungkap secara utuh alat bukti yang dituduhkan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut dalam hal ini adanya perpindahan uang baik secara langsung ataupun melalui transfer.


"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), Ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa?," kata Margarito Kamis kepada Media, Senin (11/12/2023).


Margarito menegaskan bahwa dalam proses Praperadilan harus dipastikan yang memberi tafsir soal dua alat bukti secara kualitatif tersebut yang menunjukkan adanya pidana.


"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu dimana ujungnya adalah ada nggak duitnya?," tegasnya.


Sebagaimana diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.


Dalam permohonan Praperadilan yang dibacakan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12) Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.


Menurut Firli, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan perlawanan balik dari SYL.


"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12).rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Komunitas Sepeda ICC Rayakan Anniversary di RM Uni-Una  Usung Semangat Sport, Healthy, Happy, Hendra : Ucapkan Terimakasih
DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan
MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako
Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
 
Komentar