Kamis, 16 April 2026

SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Sekjen MPN PP

Garda.id - Kamis, 19 September 2024 09:25 WIB
SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Sekjen MPN PP
SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Sekjen MPN PP

 

SAPMA PEMUDA PANCASILA SUMUT DIBAWAH KOMANDO FIRMAN SHAH.IST


MEDAN |  Garda.id


Ketua PW Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Sumut, Firman Shah, mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Umar Kei terhadap Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman. 


Menurutnya, tindakan tersebut mencoreng nama baik organisasi dan tidak dapat dibiarkan. Firman meminta polisi segera menangkap pelaku.


"Kami, seluruh jajaran SAPMA Sumut, mendesak agar kelompok Umar Kei segera ditangkap dan diadili sesuai perbuatannya," tegas Firman Shah dalam konferensi pers pada Kamis, 19 September 2024.


Firman menambahkan bahwa SAPMA Pemuda Pancasila siap mengawal kasus ini hingga tuntas. "Satu kader kami terluka, kami semua merasakan dampaknya. Untuk itu, kasus ini harus segera diusut."


Ia juga menuntut agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku. "Kami berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama bagi mereka yang berani melakukan kekerasan terhadap anggota Pemuda Pancasila," ujarnya.


Kasus penganiayaan Arif Rahman ini telah menarik perhatian besar di kalangan Pemuda Pancasila. Banyak anggota yang berharap agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sehingga bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa di masa depan, pungkasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar