
Idianto merupakan salah satu jaksa senior dengan pengalaman panjang dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia lahir di Desa Cuko Enau Padang Guci, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Latar belakang keluarga dan pendidikan yang kuat membentuk karakter dan integritasnya di dunia hukum.
Ia menyelesaikan pendidikan tinggi di bidang hukum, dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH) serta Magister Hukum (MH), dua gelar yang menjadi pondasi penting dalam kiprahnya sebagai aparat penegak hukum.
Karier Idianto di institusi kejaksaan terus menanjak. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung RI. Posisi ini membawanya menangani perkara lintas batas yang melibatkan isu-isu sensitif, termasuk radikalisme dan kejahatan transnasional.
Kepiawaian dan rekam jejaknya kemudian membawanya ke Sumatera Utara, saat ia ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Dalam posisi ini, Idianto berada di pucuk pimpinan institusi kejaksaan di salah satu provinsi terbesar di Indonesia.
Namun, masa jabatannya di Sumut kini menjadi sorotan seiring dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan. Setelah berakhir dari jabatannya di Sumut, pada 4 Juli 2025, Idianto dilantik menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025.