Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Dihukum Penjara 2 Tahun

Garda.id - Senin, 19 September 2022 15:27 WIB
Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Dihukum Penjara  2 Tahun
Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kades S-3 Aek Nabara Dihukum Penjara 2 Tahun


Tri Hartono (55) Kepala Desa (Kades) S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu periode 2015 - 2021, dihukum 2 tahun penjara dan Rudi Ramadani (43) selaku rekanan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.ist



Medan | Garda.id

Tri Hartono (55) Kepala Desa (Kades) S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu periode 2015 - 2021, dihukum 2 tahun penjara dan Rudi Ramadani (43) selaku rekanan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.


Keduanya dinilai  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang merugikan negara Rp. 327.975.000


Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/9/2022).


Selain itu, Tri Hartono juga dihukum denda Rp 80 juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 20 juta subsider 6 bulan penjara.


Sedangkan terdakwa Rudi Ramadani dihukuman denda Rp 50juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani uang pengganti kerugian negara.


Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Putusan majelis hakim berbeda tipis dengan tuntutan JPU Noprianto Sihombing dan Dimas Pratama dari Kejari Labuhanbatu, yakni terdakwa Tri Hartono dituntut 2,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, UP Rp 20 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara


Sedangkan Rudi Ramadani dituntut 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 95 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. 


Menurut JPU  kedua terdakwa 

bersama-sama dengan saksi 

Syamsul Bahri Siregar, ASN 

Kab. Labuhanbatu (DPO) selaku orang yang mengerjakan pembangunan pangkalan dan pengadaan Tabung Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi. 


Nah, untuk melaksanakan kegiatan itu

ditarik  dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu TA 2018 sebesar Rp.  1.161.591.000,- 


Kacaunya, kegiatan usaha desa itu tak berjalan mulus alias merugi. Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu ditemukan kerugian BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000. Akhirnya perkaranya pun bergulir di PN Medan. ( zul )

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
Rp2,41 Miliar Menggantung, PT Ramsdivo Tuding Perumda Tirtanadi Ingkar Janji
 
Komentar