Kamis, 16 April 2026

Law Firm Darmawan Yusuf Desak Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

Garda.id - Jumat, 16 Februari 2024 18:02 WIB
Law Firm Darmawan Yusuf Desak Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan
Law Firm Darmawan Yusuf Desak Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan

 

Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf SH.ist


MEDAN | garda.id

Pimpinan Law Firm Darmawan Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tobapos Tommy Doni Ester Nainggolan.


Aktivis hukum Darmawan Yusuf mengatakan, aksi kriminal dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh mereka maupun suruhannya karena masuk dalam objek pemberitaan wartawan, sudah sangat jelas, ancaman pidana menanti.


“Jadi, jangan main-main sampai main hakim sendiri, tempuhlah mekanisme sesuai aturan, seperti hak jawab, hak koreksi, hak bantah dan sebagainya, tidak zamannya lagi sekarang bertindak ala koboi,” tegas Darmawan.


Darmawan Yusuf mengaku sangat kenal betul dengan korban. “Korban saya kenal betul pribadinya. Dia ini bekerjanya profesional sebagai wartawan, pendidikan jurnalistik secara resmi juga saya tahu sudah dilaluinya. Jadi, sangat miris memang yang dialaminya dari perlakuan para eksekutor yang sudah ditangkap itu, semoga aktor intelektual maupun pendana menyusul diciduk,” pinta Darmawan yang juga sebagai Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers.


Aktivis hukum itu mendesak Polda Sumut menangkap otak pelaku.


“Dari keterangan ketiga tersangka jelas diketahui aktor di balik penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan tersebut. Karena itu, kita berharap polisi segera menangkap otak pelaku,” jelasnya.


Diketahui, tim Jahtanras Ditreskrimum Poldasu mengamankan tiga orang tersangka.


Ketiga tersangka yakni, Nelson Hutajulu alias Icon warga Jalan Turi Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Frans Dika Perangin-angin alias Dika warga Jl.Gatot Subroto, Kel Sei Sikambing, Kec Medan Helvetia dan Romi Ardianto alias Romi alias Ketua Romi warga Jl.Istiqomah, Lk XI, Kel Helvetia Timur, Kec Medan Helvetia.


Sementara otak pelaku yang menyuruh ketiga tersangka dengan panggilan O masih diburon polisi(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar