
Kejaksaan Negeri Langkat memediasi perdamaian antara JN sebagai tersangka perkara Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan Hendri Ginting sebagai korban.ist |
Langkat | garda.id
Kejaksaan Negeri Langkat memediasi perdamaian antara JN sebagai tersangka perkara Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan Hendri Ginting sebagai korban. mediasi perdamaian tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, keluarga korban dan keluarga tersangka serta Penasihat Hukum tersangka JN, Jumat 4/8/2023
Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hendra A. Sinaga,SH melalui Kasubsi Pra-Penuntutan Jimmy Carter A, SH.,MH dan didampingi oleh Jaksa fasilitator David Ricardo Simamora, SH.
“Perdamaian ini bukan karena tekanan atau paksaan, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,” Ujar Kasi Pidum melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.
Jaksa fasilitator David Ricardo Simamora SH.,menjelaskan, saat pelimpahan tersangka pada 04 Agustus 2023, Jaksa fasilitator telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa fasilitator dalam upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice).
“Unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,” itu salah satunya, tegasnya.
Kasi Pidum pada giat itu menegaskan bahwa Kejari Langkat selalu membuka ruang untuk upaya hukum Restorative Justice bagi warga yang terlibat perkara, namun harus sesuai aturan yang berpedoman pada Perja No.15 Tahun 2020, ujar Kasi Intel yang dikenal komunikatif dengan media itu.
Pelaksanaan langkah hukum tersebut selain harus memenuhi syarat dan ketentuan Perja 15 Tahun 2020 juga diikuti dengan SOP yang berlaku.
Diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian hari ini, maka Kejari Langkat akan menindaklanjuti segera mungkin dengan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum Restoratif Justice ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat pada kesempatan pertama.
“Kami berharap semua pihak untuk bersabar serta tetap menjaga kondisi tetap kondusif demi Langkat yang semakin baik,” pesan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun, SH.
Kedua belah pihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang telah menerima permohonan mediasi hingga tercapai dalam perdamaian, dan menyerahkan hasil tindaklanjutnya kepada Kejaksaan untuk melakukan berupa langkah hukum keadilan Restoratif.rel