Sabtu, 18 April 2026

Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya

Garda.id - Rabu, 24 Mei 2023 10:04 WIB
Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya
Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Bagi Ina Ayu dan 5 Anaknya

 

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.ist



NISEL  | garda.id

Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.


Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban. 


"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5) Malam.


Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.


"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," kata Kajati Sumut


Berawal dari sengketa Tanah berimbas terhadap Kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial  Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.


Resfon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan mengatakan bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.


"Korban dan pelaku sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya Nias Selatan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun," Pungkas Yos.rl

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Majlis Sholawat Akhsa Nusantara Istiqomah Gelar Maulid Diba’, Perkuat Ukhuwah Islamiyah
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia Akibat Serangan Jantung
Kolaborasi Dishub Sumut, CEO Sumut24 dan Bos Vina Travel and Trans Dorong Pelayanan Angkutan
Dinilai Berpengalaman dan Merakyat, Hasyim SE Kantongi Dukungan Bakopam Sumut
Mobil Hingga Emas, Komisi C Nilai Gebyar Pajak Sumut Berpotensi Boncoskan APBD
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga, Ini Kata  Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar
 
Komentar