Pengecekan dilakukan pada Selasa (24/6/2025) oleh Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti. Petugas turut didampingi RT dan RW setempat.
"Atas informasi tersebut, kita langsung gerak cepat mendatangi lokasi yang disebut dalam media guna melakukan pengecekan dan penindakan. Namun ternyata tidak benar dan tidak ditemukan meja ikan-ikan maupun pelaku perjudian," kata Iptu Parulian kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Lokasi yang dicek meliputi Jalan Rela, Jalan Sering, Bantaran Rel, Blok O, Jalan Tegal Sari, dan Jalan Durung. Semuanya dipastikan nihil aktivitas perjudian.
Iptu Parulian menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak segala bentuk perjudian, baik darat maupun online.
"Kami tetap komit memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Medan Tembung," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas judi di lingkungan masing-masing.rtk