Sabtu, 28 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Kejari Padangsidimpuan Bacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana IPAL Domestik

Garda.id - Jumat, 01 Maret 2024 02:25 WIB
Kejari Padangsidimpuan Bacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana IPAL Domestik
Kejari Padangsidimpuan Bacakan Dakwaan Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana IPAL Domestik

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan IPAL Domestik.ist


Padangsidimpuan | garda.id


Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus, Kamis, (29/2/24).


Ketiga terdakwa yakni BS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA), FP Direktur CV. Satahi Persada, penyedia jasa pembangunan, DS Direktur CV. Sportif Citra Mandiri, konsultan pengawas.


Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan.


Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mengakibatkan kekurangan volume dan IPAL tidak berfungsi.


Adapun kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp. 491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH. MH, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.


"Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal proses persidangan ini hingga tuntas," tegasnya.


Para terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
 
Komentar