Selasa, 13 Oktober 2026

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun , 6 Bulan

Garda.id - Rabu, 15 Februari 2023 08:38 WIB
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun , 6 Bulan
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Divonis 1 Tahun , 6 Bulan

 

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). ist


Medan | Garda.id

Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 


Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2). rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumsel Hadir Memberi Rasa Aman dan Keadilan
Menteri Investasi dan Hilirisasi Tetapkan Kinerja Perizinan Deli Serdang Sangat Baik, Nilai Tembus 91,728
Dr. H. Hery Subiansauri: Polda Sumbar  Hadir sebagai Sahabat Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
Senator H. Dedi Iskandar Batu Bara Terima Kunjungan Bang Anto Genk, Bahas Kiprah dan Pengabdian untuk Sumatera Utara
DPD Golkar Sumut Tunjuk Alfan Sihombing Plt Ketua Golkar Toba, Revitalisasi 16 PK Dikebut
 
Komentar