Kamis, 16 April 2026

Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Bandar Narkoba di Bincar, AKBP Dudung Setyawan : Kita Lakukan Pengembangan

Garda.id - Jumat, 01 Maret 2024 02:18 WIB
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Bandar Narkoba di Bincar, AKBP Dudung Setyawan : Kita Lakukan Pengembangan
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Bandar Narkoba di Bincar, AKBP Dudung Setyawan : Kita Lakukan Pengembangan

 

Tersangka.ist

Padangsidimpuan | garda.id


Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu di Kampung Marancar (KAMCAR) Jl. D.I. Panjaitan Kel. Bincar Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada hari Selasa, (27/2/2024) pukul 22.00 wib. 


Tersangka yang bernama Rizki Abdullah Umar Ritonga, 39 tahun, warga Jl. D.I. Panjaitan Kel. Bincar Kec. Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyaksikan transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya. 


Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sebelas bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,78 gram, satu unit handphone merk Realme warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 150.000,-. Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke luar pagar rumahnya, namun berhasil diamankan oleh petugas.


Tersangka merupakan salah satu komplotan bandar narkotik dibincar mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar lainnya warga Kel. Kantin yang hanya dikenal dengan nama Kojek (alias). Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan hasil dari kerjasama dan partisipasi masyarakat yang peduli dengan kamtibmas. 


AKBP Dudung Setyawan juga mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang sigap dan profesional dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba.


"Kami berharap dengan adanya pengungkapan ini, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan. Kami juga berharap agar masyarakat Kota Padangsidimpuan tetap waspada dan melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka," ujar AKBP Dudung Setyawan.zal

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar