Minggu, 28 September 2025

Dinilai Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum 'Iwan' Ajukan Banding

Garda.id - Kamis, 31 Agustus 2023 14:34 WIB
Dinilai Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum 'Iwan' Ajukan Banding
Dinilai Tidak Mempertimbangkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum 'Iwan' Ajukan Banding

 

Kuasa Hukum terdakwa, Armansah, SH.MH saat diwawancarai.ist

MEDAN  | garda.id

Putusan penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap dua terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah) warga asal Provinsi Riau mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum terdakwa, Armansah, SH.MH dkk


Ia menilai bahwa putusan Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dimana kliennya Erwan Syahputra Alias Iwan merupakan orang yang diperintah, dipengaruhi dan 3 kali dibujuk berperan sebagai kurir jumlah akan di antrkn hanya narkotika. 


"Dari putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum peranan tidak mengetahui narkotika dibawanya trkait pembuktian di persidangan dimana saksi-saksi dari pihak Kepolisian yang melakukan penangkapan, bahwa terdakwa adalah orang yang diperintah, dipengaruhi dan 3 kali dibujuk," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Armansah , SH MH dkk kepada wartawan, Rabu (30/8/2023). 


Arman menegaskan, pihaknya akan mengajukan banding pasca putusan hakim, dimana jelas hakim mendengarkan sidang secara offline dimana fakta persidangan Terdakwa tidak mengetahui isi tidak melihat narkotika adalah hal yang meringankan terdakwa. 


"Kita akan ajukan banding, jelas hakim mendengarkan fakta persidangan secara OFFLINE adalah hal yang meringankan terdakwa adalah orang yang dipengaruhi dan dibujuk. Seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa," tegasnya. 


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan menghukum 2 orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi dengan hukuman Penjara Seumur Hidup. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr. Br Tarigan yang menuntut supaya terdakwa dijatuhi hukuman mati.


"Menjatuhkan dan mengadili terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan selama seumur hidup," ujar Hakim ketua Denny Lumbantobing saat membacakan amar putusan.


Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan, dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


Hal yang memberatkan, kata hakim, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. 


"Sementara, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Denny. Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar