Sabtu, 28 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

Polda Sumut Ringkus 6 Sindikat Pencurian Sawit PTPN IV, Rp 100 Miliar Rugi

Garda.id - Rabu, 12 Juni 2024 18:42 WIB
Polda Sumut Ringkus 6 Sindikat Pencurian Sawit PTPN IV,  Rp 100 Miliar Rugi
Polda Sumut Ringkus 6 Sindikat Pencurian Sawit PTPN IV, Rp 100 Miliar Rugi

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.ist


MEDAN  | Garda.id

Subdit Indagsi Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum meringkus 6 sindikat pencurian sawit milik PTPN IV Simalungun.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, keenam tersangka memiliki peran berbeda, sebagai eksekutor hingga penadah.


Keenamnya adalah, RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF.


"Ke 6 pelaku ini sebagai pendodos, pengirim dan penadah," jelas Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus, AKBP Bambang Rubianto, Rabu (12/6/2024).


Diungkapkan Hadi, aksi pencurian sawit itu telah dilakoni keenam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mampu mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan mencapai tonase.


"Jadi, selama sekitar 3 tahun mereka beraksi, kerugian yang dialami mencapai Rp 100 miliar," ungkap Hadi. 


Dalam aksinya, kawanan maling sawit ini menggunakan sepeda motor untuk mengangkut hasil kejahatan ke penadah.


"Modusnya, mengambil dan  mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali," beber Hadi.


Ditanya soal hasil pencurian sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Hadi menyatakan, masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang keterlibatan orang dalam PTPN IV. Pelaku lainnya sedang diselidiki.


Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.


“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi.


Tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.


"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. (W05) 


Teks foto :Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi merilis pengungkapan kasus pencurian sawit PTPN IV, Rabu (12/6/2024).(W05)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
 
Komentar