Minggu, 28 September 2025

Polda Sumut Resfon Terhadap Keluarga Mahasiswa Korban Aniaya

Garda.id - Rabu, 26 April 2023 18:15 WIB
Polda Sumut Resfon  Terhadap Keluarga Mahasiswa Korban Aniaya
Polda Sumut Resfon Terhadap Keluarga Mahasiswa Korban Aniaya

 

Keluarga mahasiswa korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumut karena telah menarik perkara anaknya dan telah menahan AKBP Achiruddin.ist


MEDAN  | garda.id

Keluarga mahasiswa korban penganiayaan mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Polda Sumut karena telah menarik perkara anaknya dan telah menahan AKBP Achiruddin


"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi, Selasa (25/4).


"Tentunya, kami juga berharap terhadap pelaku diberikan hukuman sesuai perbuatannya. Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ungkapnya dalam kasus itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.


Elvi mengungkapkan, kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dapat dituntaskan setelah perkaranya ditarik Polda Sumut dari Polrestabes Medan. Dimana, kasus penganiayaan itu saling lapor.


"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.


"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.


Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya dumas mengenai perkara itu saling lapor.


"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," sebutnya kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.


"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.


Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. 


"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar