Kamis, 16 April 2026

Indahnya Berbagi Takjil Bersama Polrestabes Medan Dan Bhayangkari

Garda.id - Kamis, 28 Maret 2024 22:55 WIB
Indahnya Berbagi Takjil Bersama Polrestabes Medan Dan Bhayangkari
Indahnya Berbagi Takjil Bersama Polrestabes Medan Dan Bhayangkari

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun,S.H.M.Hum di sela kegiatannya .ist


Medan   | garda.id

Polrestabes Medan bersama Bhayangkari Cabang Kota Medan berbagi takjil dibulan suci Ramadhan 1445 H.Kamis sore (28/3).


Lebih kurang 1000 paket takjil yang dibagikan kepada masyarakat didepan Kantor KPU Medan, ini adalah wujud syukur keluarga besar Polrestabes Medan, Selain itu, hadirnya Ketua Bhayangkari Cabang Kota Medan Ny.Via Teddy Marbun bersama Pengurus Bhayangkari lainnya dalam kegiatan berbagi berkah berupa paket takjil menambah kepedulian keluarga besar Polrestabes Medan kepada warga Kota Medan yang hendak berbuka puasa


Hal itu seperti diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun,S.H.M.Hum di sela kegiatannya "saat ini kami bersama Ibu - ibu Bhayangkari berbagi Takjil kepada pengendara jalan raya dan pejalan kaki didepan Kantor KPU Medan dengan jumlah 1000 kotak 


"Pembagian bingkisan takjil adalah sebahagian dari bentuk kepedulian keluarga besar Polrestabes Medan bersama Bhayangkari Cabang Kota Medan untuk berbagi berkah Ramadhan kepada masyarakat" terangnya.


Kombes Teddy Marbun berharap dengan kegiatan ini, Masyarakat  bisa merasa lebih dekat dengan Kepolisian khususnya Polrestabes Medan dan sebaliknya, sehingga tercipta harmonisasi dalam menjaga kondusifitas di Kota Medan".pungkas Teddy Marbun.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar