Senin, 13 Juli 2026

Ini Penjelasan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri, Soal Pengunduran Diri Belum Diterima

Garda.id - Minggu, 24 Desember 2023 15:59 WIB
Ini Penjelasan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri, Soal Pengunduran Diri Belum Diterima
Ini Penjelasan Lengkap Ketua KPK Firli Bahuri, Soal Pengunduran Diri Belum Diterima

 

KETUA KPK FIRLI NONAKTIF.IST



JAKARTA | GARDA.ID

Terkait dengan pengunduran diri saya dari pimpiman kpk ( ketua merangkap anggota ), kami perlu menyampaikan hal hal sebagai berikut : 


1) Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin (21/12), bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua  KPK  merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.


2) Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya  mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau  diberhentikan karena:


a. meninggal dunia; 

b. berakhir masa jabatannya; 

c. melakukan perbuatan tercela; 

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; 

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; 

f. mengundurkan diri; atau 

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.


3) Selanjutnya pada hari jumat tgl 22 desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg  tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya

kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat

dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.


4) Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri  sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi). 


5) Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya,  proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya  sesuaikan dengan  ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat  pemberhentian pimpinan KPK.


6) Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan kpk ( ketua merangkap anggota )  telah sy sampaikan kepada  Mensesneg Pada hari  Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden. 


Terima kasih. 

Jakarta , 23 Desember 2023.

Relis.


Firli Bahuri.

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
 
Komentar