MEDAN, Garda.id – Seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kota Medan, Sumatera Utara, mengadukan kasus dugaan penipuan yang menimpanya ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. Perempuan bernama Wirdayati (60) itu mengaku mengalami kerugian hingga Rp 400 juta setelah menyerahkan uang milik calon jamaah umroh kepada seseorang yang mengaku sebagai agen travel.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak Juli 2024. Namun, hingga kini, terlapor berinisial ES belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Saya mohon kepada Bapak Kapolda agar memberi perhatian serius. Laporan saya sudah satu tahun, tapi belum ada tindakan tegas. Sementara saya sudah menanggung semua kerugian ini sendiri,” ujar Wirdayati saat ditemui di Polda Sumut, Selasa (19/8/2025).
Kepada wartawan, Wirdayati mengungkapkan bahwa ia bekerja sebagai pencari calon jamaah umroh dan haji di wilayah Medan. Pada 2023, ia berhasil mengumpulkan 27 orang calon jamaah. Tidak lama kemudian, terlapor yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya, menawarkan diri untuk membantu memberangkatkan jamaah melalui PT Samira Travel Umroh.
Terlapor juga sempat menunjukkan sejumlah koper jamaah dan kwitansi pembayaran sebagai bukti keseriusannya. Wirdayati akhirnya menyerahkan uang dari para jamaah secara bertahap, dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.
Namun, hingga waktu keberangkatan tiba, 27 jamaah tersebut tidak kunjung diberangkatkan. Salah satu keluarga jamaah kemudian menghubungi pihak PT Samira Travel dan mendapat informasi bahwa nama-nama tersebut tidak pernah terdaftar. Kwitansi yang sebelumnya ditunjukkan pun diduga palsu.
Setelah penipuan terungkap, Wirdayati mengaku harus menanggung beban moral dan finansial. Ia bahkan dilaporkan balik oleh sejumlah jamaah ke polisi.
“Karena saya yang mengumpulkan mereka, saya yang dituntut. Jadi saya ganti rugi, ada yang saya kembalikan uangnya, ada yang saya berangkatkan sendiri. Saya sampai pinjam uang dan jual tanah,” ungkapnya.
Kuasa hukum Wirdayati, Muhammad Rezky Siregar, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap ES.
“Kami minta penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut segera bertindak. Bukti-bukti sudah diserahkan, dan kasus ini jelas merugikan korban secara finansial dan psikis,” ujar Rezky.
Pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut hingga berita ini diturunkan.rel