Minggu, 28 September 2025

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Garda.id - Rabu, 23 Agustus 2023 07:13 WIB
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat.ist


Langkat | Garda.id

Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H.,M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, S.H , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kasubsi  Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ade Tagor Mauli, S.H., Kasubsi  Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter A, SH.,MH, Kasubsi  Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi  Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd. Syahdan H.,SH, mewakili Kepala BNN Kab. Langkat Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak, Kepala Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kab. Langkat Ucok Kemidin, S.T.P,p., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat Apt. Lina Hartini, S.Farm., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara dengan cara diblender sampai halus, dilarutkan, digerinda dan dibakar sampai hangus menjadi debu, Selasa 22/8/2023m

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika yakni Ganja 1.247,72 Gram, Shabu 547,06 Gram, Ekstasi 10 Butir, Perkara Oharda 14 perkara, Perkara Kamtibum 31 perkara, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak dan Timbangan digital 35 buah.    

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH..rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar