Senin, 13 Juli 2026

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Garda.id - Rabu, 23 Agustus 2023 07:13 WIB
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Narkotika

 

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat.ist


Langkat | Garda.id

Kejaksaan Negeri Langkat memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H.,M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Langkat Daniel Setiawan Barus, S.H , Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Hendra Abdi P. Sinaga, S.H, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK.,SH.,MH, Kasubsi  Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Langkat Ade Tagor Mauli, S.H., Kasubsi  Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat Jimmy Carter A, SH.,MH, Kasubsi  Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Esra Mailany Sinaga, SH, Kasubsi  Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat Mhd. Syahdan H.,SH, mewakili Kepala BNN Kab. Langkat Penanggung jawab berantas IPDA Johanes Simanjuntak, Kepala Kepala Bidang Ketahanan Pangan Kab. Langkat Ucok Kemidin, S.T.P,p., Hakim Pengadilan Negeri Stabat Cakra Tona Parhusip, SH.,MH., Staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Langkat Apt. Lina Hartini, S.Farm., dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langkat.

Bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara dengan cara diblender sampai halus, dilarutkan, digerinda dan dibakar sampai hangus menjadi debu, Selasa 22/8/2023m

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Langkat sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) perkara tersebut terdiri dari Perkara Narkotika yakni Ganja 1.247,72 Gram, Shabu 547,06 Gram, Ekstasi 10 Butir, Perkara Oharda 14 perkara, Perkara Kamtibum 31 perkara, Handphone 78 unit, Sajam 5 buah Pakaian 8 buah, Pupuk 71 sak dan Timbangan digital 35 buah.    

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sehingga Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut hingga tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.,MH..rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tahun Ajaran Baru Dimulai, MAS TPI Plus Keterampilan Medan Bekali Siswa dengan Ilmu dan Keterampilan
Awali Tahun Ajaran 2026/2027, TPI Medan Perkuat Pendidikan Berkarakter melalui Tradisi Marhaban dan Tepung Tawar
SMAN 2 Medan Sambut 432 Siswa Baru, Orang Tua Diajak Berkolaborasi Wujudkan Prestasi
Boyong 4 Emas di Lampung, Taekwondo Sumut Dapat Wild Card di Indonesia Open
BREAKING NEWS: Konglomerat Properti Tan Kian Diamankan Polisi, Diperiksa sebagai Saksi dalam Pengembangan Kasus Eks Jampidsus
Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi
 
Komentar