Jumat, 27 Februari 2026
Marhaban ya Ramadhan

3 Kepsek SD di Medan Dicopot Kadisdik , Diperlakukan Layaknya Tersangka Korupsi, Inspektorat Bilang Untuk Pemeriksaan

Garda.id - Minggu, 18 Juni 2023 16:56 WIB
 3 Kepsek SD di Medan Dicopot Kadisdik , Diperlakukan Layaknya Tersangka Korupsi, Inspektorat Bilang Untuk Pemeriksaan
3 Kepsek SD di Medan Dicopot Kadisdik , Diperlakukan Layaknya Tersangka Korupsi, Inspektorat Bilang Untuk Pemeriksaan
salah satu Kepsek Yang Dicop[ot Kadisdik Medan/ist




Medan  | Garda.id

Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan semena-mena mencopot tiga Kepala Sekolah (Kepsek), tanpa mengikuti prosedur PP 94. Ketiga Kepsek pendidik anak bangsa yang dicopot, diperlakukan layaknya 'pesakitan' koruptor.


"Kepala sekolah itu adalah pendidik generasi anak bangsa, kenapa Pejabat Dinas Pendidikan memperlakukan layaknya tersangka Koruptor ?. Tanpa ada pemeriksaan dugaan Pungli Rp300.000, langsung dikeluarkan SK pencopotan. Kemudian menunjuk Plt, tanpa sepengetahuan Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Sekda Kota Medan Wiriya Arahman," ujar Ahli Hukum Adminitrasi Negara yang enggan disebutkan namanya saat diminta tanggapannya, Rabu (14/6/2023).

 

Menurutnya, sesuai PP 94 tahun 2021, pasal 26 menyebutkan Berita Acara pemeriksaan harus tertulis. Bahwa pada pasal 23 dengan tegas disebutkan, harus dilakukan pemeriksaan dengan BA yang ditandatangani atasan langsung dan pihak yang diperiksa.


"SK yang dibuat seharusnya 'bebas tugas sementara', bukan penonaktifan. Sesuai pasal 31 ayat 1. Surat yang dibuat seharusnya  terpisah antara yang dibebastugaskan sementara dengan yang ditunjuk (azas praduga tidak bersalah) menjaga nama baik pihak yang diguga melanggar disiplin. Bahkan pasal 28 ayat 3 secara tegas menyatakan,  yang ditunjuk bukan Plt tetapi Plh. Apakah pejabat Disdik gagal fahan atas PP 94 tahun 2021 atau ada sesuatu di balik ini," tambahnya.


Anehnya, setekah dikonfirmasi ke inspektorat Pemko Medan, Sulaiman Harahap menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana BOS, Rabu (146) malam.


Sementara Kadisdik Medan Laksamana Putra Siregar, saat dikonfirmasi via WA, sampai berita ini diditurunkan belum menjawab.


Menurut sumber Sumut24, ternyata dugaan terjadinya Pungli itu ada pada kegiatan yang direstui Dinas yakni Bimtek E-Raport. Pembiayaan itu sudah disetujui menggunakan Dana BOS dan laporan kerja sudah di Acc dengan pembayaran melalui Siplah.


"Jika nantinya, hasil pemeriksaan inspektorat bahwa ketiga Kepsek ini tidak terbukti atas sangkaan Pungli dana BOS. Apa jadinya SK Penonaktifan Ketiga Kepsek ini, karena SK yang diturunkan bukan pembebasan tugas sementara," ujar pengamat Asministrasi Negara ini mengakhiri. (red)


Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Kapolda Sumsel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers dalam Momentum Ramadan
Prabowo Minta Evaluasi Ulang, Izin Tambang Emas Martabe Berpeluang Dipulihkan
DPW PKB Sumut Konsolidasi ke Dairi, Karo dan Pakpak Barat
Berkah Ramadhan 1447 H/2026, PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of Peace
 
Komentar