Minggu, 28 September 2025

Abaikan Perwal No 21 tahun 2021, DPRD Medan Mastyo Minta Walikota Medan Evaluasi Lurah Dan Camat Medan Timur

Garda.id - Minggu, 12 Maret 2023 13:24 WIB
Abaikan Perwal No 21 tahun 2021, DPRD Medan Mastyo Minta Walikota Medan Evaluasi Lurah Dan Camat Medan Timur
Abaikan Perwal No 21 tahun 2021, DPRD Medan Mastyo Minta Walikota Medan Evaluasi Lurah Dan Camat Medan Timur

R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo)  anggota DPRD kota Medan saat dialog dengan warga.ist





MEDAN | Garda.id

Diduga melanggar Peraturan Walikota Medan No 21, Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan minta walikota evaluasi kinerja lurah dan Camat Medan Timur.


Hal itu dikatakan R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.TI. M.Kom (Mastyo) di kantor DPRD kota Medan jalan Abdullah Lubis kota Medan,  Senin, (6/3/2023).


Berawal dari pengaduan Ikhsanul Arifin hasibuan warga lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel dan Irfan Ritonga warga lingkungan 5 kelurahan Durian kecamatan Medan Timur kota Medan yang mengadukan tentang dugaan kecurangan pemilihan kepala lingkungan kepada Mastyo yang merupakan Anggota DPRD dari dapil tiga tersebut.


Warga menilai lurah dan Camat tidak adil dalam proses pemilihan kepala lingkungan dan terkesan melakukan Standard Ganda dalam menentukan kepala lingkungan, " kami sudah melakukan protes dengan melakukan aksi demo di depan kantor camat selama dua hari tetapi lurah dan camat terkesan abai", ucap warga kepada Mastyo.


Menanggapi pengaduan masyarakat, Mastyo yang juga politisi Partai Gerindra kota Medan ini langsung sigap dan turun kelapangan berjumpa dengan warga sekitar lingkungan 5 kelurahan Durian dan lingkungan 7 kelurahan Pulo Brayan Bengkel kecamatan Medan Timur.


Dari informasi yang diterima Mastyo di masyarakat, memang terkesan terjadi pelanggaran Perwal No 21 tahun 2021 tentang pengangkatan kepala lingkungan yaitu warga yang tidak berdomisili di lingkungan tersebut di angkat dan dilantik oleh Camat kecamatan Medan Timur.


Tentu saja Mastyo geram, apalagi ketika ditanya Camat Medan timur terkesan memberikan jawaban yang ngawur dan bertele-tele, mastyo menilai ada penzholiman terhadap calon kepling yang dikalahkan dalam

kontestasi pemilihan kepling tersebut.


Lanjutnya, harus dijelaskan kalau camat yg membuat sistem verifikasi tapi camat sendiri yg tidak mentaati sistem itu.


Malah camat bilang terserah dia secara pribadi memilih siapa kepling tanpa harus melihat hasil dukungan warga dan hasil ujian. Ini yg membuat Saya geram dan menilai ini merusak nalar dan nilai-nilai Demokrasi



Selanjutnya Mastyo menambahkan,  tipe camat otoriter seperti ini seharusnya tidak cocok dengan

kepemimpinan yg telah dibangun oleh walikota kita bang Bobby Nasution, dan Camat Harus mundur karena telah menghancurkan nilai demokrasi di Indonesia khususnya kota Medan, "Saya (Mastyo) bersama masyarakat akan terus berusaha memperjuangkan Masalah ini sampai keadilan didapatkan mereka", ucap politisi muda tersebut.


Untuk itu Sekali lagi saya meminta kepada Walikota Medan agar segera evaluasi Lurah dan Camat yang mengabaikan Perwal 21 tahun 2021 seperti yang dilakukan oleh lurah dan Camat Medan Timur.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Komunitas Sepeda ICC Rayakan Anniversary di RM Uni-Una  Usung Semangat Sport, Healthy, Happy, Hendra : Ucapkan Terimakasih
DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan
MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako
Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
 
Komentar