Minggu, 28 September 2025

Anak Kisaran Jabat Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Banten

Garda.id - Sabtu, 21 Oktober 2023 09:15 WIB
Anak Kisaran Jabat Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Banten
Anak Kisaran Jabat Aspidsus di Kejaksaan Tinggi Banten

 

Fajar Syah Putra SH MH dipromosikan menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejati.ist


MEDAN | GARDA.ID


Dua kali dipercaya menjabat sebagai Kajari, anak Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Fajar Syah Putra SH MH dipromosikan menjadi Asisten Pidana Khusus di Kejati Banten. Sebelumnya, Fajar merupakan Kajari Tanah Karo, Sumatera Utara dan Cirebon, Jabar.


Satu tahun lebih, alumni SMAN 2 Kisaran sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon.  Posisi Kajari Cireon diisi Yudhi Kurniawan, SH, MH.  Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangli di Bangli.


Jumat (20/10/2023), mantan Kajari Karo ini sejak dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon sudah banyak melakukan upaya penegakan hukum termasuk upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.


Untuk upaya pencegahan, kata Fajar, Kejari Cirebon membuat MoU dengan seluruh Desa se-Kabupaten Cirebon sebanyak 412 Desa. Melakukan penyuluhan setiap minggu dengan menggunakan sarana Zoom. Ada juga kegiatan office tour yang merupakan pengenalan Kejaksaan kepada anak sekolah yang dilaksanakan setiap hari Selasa, dimana Kejari Cirebon menerima kunjungan anak sekolah dari mulai tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Cirebon.


“Ketika berbicara tentang barang bukti, barang bukti yang ada harus ditata sedemikian rupa agar mudah untuk registerya, terutama perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sangat rawan disalahgunakan. Itu sebabnya, pertama kali bertugas di Kejari Cirebon pun saya langsung menanyaka keberadaan barang bukti yang ada,” tegasnya.


Berkaitan dengan barang bukti, kata mantan Kabag TU Kejati Kalimantan Timur ini agar cepat diselesaikan. Ia berharap ke depan Kejari Cirebon zero tunggakan barang bukti.


“Untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar segera dimusnahkan. Karena, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti,” katanya.


Barang bukti pun tidak selalu dimusnahkan, lanjutnya. Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, seperti kendaraan bermotor bisa jadi aset negara. Kemudian barang bukti rampasan kalau sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dikembalikan kepada pemiliknya.


Saat dikonfirmasi terkait promosi jabatan yang akan ia emban, Fajar Syah Putra menyampaikan akan segera melakukan adaptasi dengan suasana kerja yang baru.


“Doakan ya biar saya tetap menjalankan amanah sebagai aparat penegak hukum tetap berjalan dan bekerja sesuai dengan aturan dan berada di koridor yang benar,” tandasnya. (wik)

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Komunitas Sepeda ICC Rayakan Anniversary di RM Uni-Una  Usung Semangat Sport, Healthy, Happy, Hendra : Ucapkan Terimakasih
DPC PKB Langkat Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Targetkan Perkuat Militansi hingga Tingkat Kecamatan
MPW PP Sumut Gelar Aksi Peduli Lingkungan, Sisir Sungai Deli dan Bagikan Sembako
Integritas drh. Sudarija, MM, MH Jadi Sorotan, Sumut Foundation: Publik Harus Bijak Menilai !*
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
 
Komentar