Minggu, 28 September 2025

Hanya Gunakan KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis!!! Langsung ke Rumah Sakit

Garda.id - Sabtu, 17 Desember 2022 18:10 WIB
Hanya Gunakan KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis!!! Langsung ke Rumah Sakit
Hanya Gunakan KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis!!! Langsung ke Rumah Sakit
Hanya Gunakan KTP Warga Medan Bisa Berobat Gratis Secara Rujukan Berjenjang, Gawat Darurat Langsung ke Rumah Sakit 

MEDAN | garda.id

Pemko Medan telah mencapai cakupan  Universal Health Coverage. Hanya dengan menggunakan KTP, semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan secara rujukan berjenjang.

Hal ini dikatakan Kadis Kesehatan Medan, Taufik Ririansyah, saat dihubungi Jumat (16/12) di Medan. Dia menerangkan, pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang ini artinya, kecuali dalam keadaan gawat darurat atau emergency, warga harus terlebih dahulu berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas. Selanjutnya, dokter di puskesmas yang menentukan apakah warga tersebut perlu atau tidak perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit.

"Kalau pun dirujuk ke rumah sakit atau FKTL, tentu rumah sakit  yang sesuai dengan rayon puskesmas tersebut. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipenya lebih tinggi lagi. Inilah alurnya," terang Taufik seraya menambahkan, jika warga dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang mempunyai kerja sama dengan BPJS.

Bagaimana dengan warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan? Taufik menjawab, warga yang menunggak tersebut tetap bisa berobat dengan menggunakan KTP Medan juga secara rujukan berjenjang dan mendapat fasilitas Kelas III, walaupun sebelumnya dia pernah terdaftar sebagai di Kelas I atau Kelas II.

Dia menerangkan, program ini tidak menghilangkan mekanisme, tanggung jawab, dan pelayanan bagai warga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, PBI APBD, Pekerja Penerima Upah, maupun Mandiri.


 "Yang PBI APBN tetap dibayar iurannya oleh APBN, yang PBI APBD dibayar APBD, yang PPU dibayar pemberi upahnya, begitu juga terdaftar secara mandiri dibayar secara mandiri," terangnya.

Senada, Kabid Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Medan, Faisal Bukit menegaskan, sejak Medan mencapai UHC, setiap warga memiliki KTP Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.

Faisal menerangkan, warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatan juga bisa berobat gratis dengan menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.

"Bila warga yang bersangkutan punya rezeki dan dia mau masuk kembali secara mandiri karena berharap mendapat pelayanan di Kelas II atau Kelas I, tunggakannya akan muncul lagi," terangnya.

Dia menekankan, hakikatnya UHC ini ditujukan kepada warga yang kurang mampu. Jika memang mampu, lanjutnya, warga diminta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan.

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Forum Komunikasi Wanita Islam Indonesia : Isu SARA untuk Menjatuhkan Hasyim Adalah Politik Murahan
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Serikat Wanita Muslimah Nusantara: Hasyim SE Sosok Pemimpin Inklusif, Jangan Dilemahkan dengan Isu SARA
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
 
Komentar