Kamis, 16 April 2026

CEO Sumut24 Group Terima Sialturrahmi FKMN

Garda.id - Rabu, 01 Februari 2023 12:09 WIB
CEO Sumut24 Group Terima Sialturrahmi FKMN
CEO Sumut24 Group Terima Sialturrahmi FKMN

 

CEO Sumut24 Group Rianto Ahgly SH menerima silaturrahmi jajaran pengurus Forum Kerukunan Masyarakat Nusantara (FKMN), ist


Medan |Garda.id

CEO Sumut24 Group Rianto Ahgly SH menerima silaturrahmi jajaran pengurus Forum Kerukunan Masyarakat Nusantara (FKMN), bertempat di redaksi Sumut24 Jalan Sei Brantas Medan, Rabu (1/2).


CEO Sumut24 Group Rianto Ahgly SH dalam  Silaturrahmi tersebut mengatakan, terima kasih atas silaturrahmi FKMN di kantor redaksi Sumut24, semoga silaturrahmi ini dapat berjalan sesuai dengan harapan kita, ucapnya. Kita mendukung penuh kegiatan tersebut, dan siap mempublikasikan kegiatan apapun FKMN baik ke media cetak Harian Sumut24 maupun online sebagai bentuk penyebaran informasi kepada masyarakat, pungkasnya.


Sementara itu Ketua FKMN melalui Sekjend FKMN Andi Akbar Pulungan mengatakan, Adapun kedatangan kami dalam Silaturrahmi ini adalah untuk menjalin silaturahmi keakraban serta menyampaikan rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan FKMN. Dalam audiensi ini FKMN juga menyampaikan bahwasanya sedang melaksanakan Program Kegiatan Bedah Rumah Tak Layak Huni. Kegiatan bakti sosial ini bertujuan membantu masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal layak huni. Dalam waktu dekat, FKMN akan melaksanakan Kegiatan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah FKMN yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 11 Februari 2023 di Jl. Pelajar Timur Gg. Kelapa No. 06 Kota Medan, katanya. rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Tim Penyidik Tetapkan Ketua Ombudsman HS sebagai Tersangka Kasus Tambang Nikel di Sultra
Tokoh Masyarakat Madina H. Sjahrir Nasution Desak Kejelasan Perda Tanah Ulayat
Dirut Bank Sumut Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027
Muscab PKB Serentak 2026, DPW Sumut Dorong Kader Lebih Dekat dengan Rakyat
Menjaga Gerbang Negara di Era Tanpa Batas dalam Visi Asta Cita
Minta Dibebaskan, Penahanan 90 Hari Tanpa Sidang, DPD RI Pertanyakan Kasus Guru di Deli Serdang
 
Komentar