Kamis, 06 November 2025

Ada Pemutihan dan Diskon, Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat

Rata-rata Pendapatan Per Hari Rp5 Miliar hingga Rp8 Miliar
Garda.id - Senin, 27 Oktober 2025 23:51 WIB
Ada Pemutihan dan Diskon, Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Meningkat
BAYAR: Masyarakat membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan.(Foto: Imam Syahputra/ Diskominfo Sumut)

MEDAN | Garda.id ~ Antusiasme masyarakat Sumatera Utara (Sumut) membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat tajam sejak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberlakukan program pemutihan dan diskon pajak beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengungkapkan, sebelum program pemutihan diberlakukan, pendapatan dari sektor PKB hanya berkisar Rp3 miliar per hari. Namun setelah program berjalan, rata-rata pendapatan harian meningkat menjadi Rp5 miliar hingga Rp8 miliar.

"Alhamdulillah, ada perubahan signifikan. Sebelum pemutihan kita hanya dapat sekitar Rp3 miliar, sekarang bisa mencapai Rp5 sampai Rp8 miliar per hari," ujar Ardan di Kantor Bapenda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025).

Ardan menjelaskan, peningkatan penerimaan tersebut juga berkat strategi jemput bola kepada masyarakat dan perusahaan, pelaksanaan razia humanis, serta kolaborasi aktif dengan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:

"Kita ketahui pendapatan ini khususnya PKB, ada opsen 66% yang langsung diterima pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, dukungan Pemkab/Pemko sangat kita harapkan. Tanpa mereka, kinerja tentu akan menurun," katanya.

Program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, Bebas Pajak Progresif, Bebas Denda/Sanksi Administrasi PKB, Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum tahun 2024, Bebas Denda SWDKLLJ

Selain itu, diberikan pula potongan pokok PKB hingga 5% untuk kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo pada tahun 2025. Program pemutihan dan diskon ini berlaku hingga Desember 2025.

Ardan mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk memanfaatkan program tersebut dan berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

"Pergunakan waktu sampai bulan 12 ini. Mari kita berkolaborasi untuk mendukung pembangunan di daerah yang kita cintai," ajak Ardan.(Rilis Diskominfo Sumut)

Baca Juga:
Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Siap Sambut Nataru, KAI Sumut Ganti Ribuan Bantalan Rel di Jembatan Kereta Api
LBH Medan Menduga Kebakaran Rumah Khamozaro Waruwu, Hakim Ketua Kasus OTT KPK di Sumut Ancaman Serius Terhadap Penegakan Hukum
LBH Medan Nilai Polsek Medan Baru Diduga Tidak Serius dan Tidak Profesional Usut Kasus Kematian Wartawan Niko Saragih
Bank Sumut Buktikan Kinerja Positif, Kontribusi PAD dan Laba Terus Meningkat
Bank Sumut Catat Laba Rp539 Miliar, IPO Masih Tunggu Momentum Pasar Tepat
1.037 ASN dan Non ASN di Pemprov Sumut Diduga Terlibat Judi Online, Gubernur Bobby Sebut Sedang Pengecekan dari Kapan Bermain Hingga Transaksi
 
Komentar