Rabu, 11 Februari 2026

YPSSI Salurkan Santunan Hampir Rp290 Juta untuk Penumpang dan Pengemudi Maxim yang Alami Kecelakaan di Medan

Nas - Kamis, 05 Februari 2026 12:12 WIB
YPSSI Salurkan Santunan Hampir Rp290 Juta untuk Penumpang dan Pengemudi Maxim yang Alami Kecelakaan di Medan
Dalam upaya memperkuat perlindungan dan memberikan dukungan kepada pengguna layanan Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyalurkan santunan dengan total hampir Rp290 juta kepada penumpang dan pengemudi Maxim yang mengalami ke

Medan,Dalam upaya memperkuat perlindungan dan memberikan dukungan kepada
pengguna layanan Maxim, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia
(YPSSI) menyalurkan santunan dengan total hampir Rp290 juta kepada
penumpang dan pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan lalu lintas di
Medan, Sumatera Utara.

Insiden tersebut terjadi saat pengemudi Maxim berinisial I bersama
penumpang berinisial PV sedang dalam perjalanan menuju lokasi tujuan. Di
tengah perjalanan, kendaraan roda dua yang mereka tumpangi tiba-tiba
ditabrak dari belakang oleh sebuah truk, sehingga pengemudi kehilangan
kendali dan menyebabkan pengemudi serta penumpang terjatuh dari
kendaraan. Pada peristiwa ini, kecelakaan tidak disebabkan oleh
kelalaian pengemudi Maxim.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Maxim mengalami patah tulang pada
tangan kanan, sementara penumpang mengalami luka robek serius pada paha
kiri. Keduanya segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas
kesehatan terdekat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban kecelakaan, YPSSI menyalurkan
santunan sebesar Rp15.636.972,06 kepada pengemudi Maxim dan
Rp273.575.400 kepada penumpang untuk membantu proses pemulihan
pascakecelakaan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban
sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Maxim dan YPSSI dalam memberikan
perlindungan bagi seluruh pengguna layanan.

"Maxim terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman
bagi pengemudi serta penumpang selama menggunakan layanan kami.
Penyaluran santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian
kami bersama YPSSI terhadap pengguna yang terdampak kecelakaan saat
perjalanan berlangsung," ujar Head of Subdivision Maxim Medan, Handrias
Prasetia.

Sebagai informasi, pengemudi Maxim berhak mengajukan klaim santunan
apabila mengalami kecelakaan saat order berlangsung, selama insiden
tersebut tidak disebabkan oleh kelalaiannya. Sementara itu, penumpang
dapat mengajukan klaim santunan tanpa syarat tersebut selama kecelakaan
terjadi ketika order aktif.

Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan
melalui kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan
menghubungi YPSSI melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau
mengunjungi situs resmi www.ypssisocial.org.

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar