Selasa, 13 Januari 2026

Dana Hibah Pramuka Diduga Dikorupsi, Kejari Labuhanbatu Mulai Penyidikan

Nas - Jumat, 02 Januari 2026 22:26 WIB
Dana Hibah Pramuka Diduga Dikorupsi, Kejari Labuhanbatu Mulai Penyidikan
Ujar Kajari Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed Sugama, SH. didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun, SH.MH.

LABUHANBATU | GARDA.ID– Mengawali hari pertama kerja di tahun 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu langsung menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Belum genap 24 jam memasuki tahun baru, tepatnya Jumat (2/1/2026), Kejari Labuhanbatu resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Labuhanbatu setelah tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran dana hibah Pramuka Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dari hasil penyelidikan, penggunaan dana hibah oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang terjadi secara berkelanjutan selama tiga tahun anggaran.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Labuhanbatu telah memanggil 70 orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini baru 53 orang yang hadir memenuhi panggilan, sementara 17 orang lainnya tidak hadir.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa pemalsuan tanda tangan, pemalsuan faktur dan kuitansi, mark-up jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, serta pengutipan biaya kepada peserta Pramuka yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa pidana tindak pidana korupsi tersebut sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari Labuhanbatu dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tercatat 8 perkara pada tahap penyelidikan, 8 perkara pada tahap penyidikan, 10 perkara tahap prapenuntutan, 14 perkara pada tahap penuntutan, serta 2 perkara yang telah dieksekusi.
Selain itu, realisasi penyerapan anggaran pada Bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang tahun 2025 mencapai Rp527.150.112 dari total pagu Rp561.778.000 atau sebesar 93,84 persen.
Tak hanya itu, Kejari Labuhanbatu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp2,7 miliar sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp100 juta, penyelamatan keuangan negara sebesar Rp2,15 miliar, serta penitipan uang pengganti sebesar Rp485 juta.rel

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Sinergi Danantara dan BUMN Mobilisasi Bantuan Kemanusiaan untuk Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana di Aceh
Pelari Stephen Roux Asal Prancis Juarai Ultra 100K Lari Lintas Alam Trail of The Kings Danau Toba
61 Peserta dari Berbagai Negara Ikut Lari Lintas Alam Trail of The Kings Kategori 100K di kawasan Danau Toba
DANA dan Ant International Luncurkan Inisiatif Digital yang Berkelanjutan
Reksa Dana Eastspring Syariah Income Global Mixed Asset USD (ESIGMA) Hadir
 
Komentar