JAKARTA | Garda.id
Menurut Andi Yuslim Patawari, kebijakan tersebut mencerminkan kehadiran negara secara nyata dalam merespons situasi darurat. Pelibatan IPDN dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat tata kelola pemerintahan, manajemen krisis, serta koordinasi lintas sektor di daerah terdampak bencana.
"Penugasan IPDN bukan sekadar formalitas. Praja IPDN memiliki kapasitas manajerial, pemahaman administrasi pemerintahan, serta kedisiplinan yang dibutuhkan dalam kondisi darurat," kata Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Selain itu, praja IPDN juga memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, TNI-Polri, BPBD, tenaga kesehatan, serta relawan, sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran.
"IPDN memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah krisis, mulai dari pengelolaan posko pengungsian, distribusi logistik, hingga pelayanan administrasi darurat bagi masyarakat terdampak," tegasnya.
"Pemulihan ekonomi masyarakat terdampak harus menjadi perhatian bersama agar kehidupan sosial dan aktivitas ekonomi dapat segera pulih," ujarnya.
Ia juga menilai, keterlibatan IPDN menjadi bagian dari penguatan jangka panjang sistem kebencanaan nasional. Pengalaman langsung di lapangan akan membentuk aparatur negara yang tangguh, berintegritas, dan berempati terhadap rakyat.
"Kebijakan ini patut dijadikan model penanganan bencana terpadu. Negara hadir, birokrasi bergerak, dan rakyat terlindungi," pungkas Andi Yuslim Patawari.REL