LABUHAN BATU | GARDA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Dalam tiga perkara korupsi proyek pembangunan dan renovasi puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2023, Kejari Labuhan Batu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.649.310.081 atau lebih dari Rp2,6 miliar.
Tiga perkara tersebut masing-masing terkait pembangunan dan renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan, dengan total kerugian negara mencapai Rp3.481.657.863.
Terbaru, Kamis (15/1/2026), Kejari Labuhan Batu menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000 dalam perkara korupsi proyek renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa, total kerugian negara tercatat sebesar Rp1.486.097.427. Para terdakwa dalam kasus ini yakni Fajarsyah Putra alias Abe, Purnomo Siregar, serta terdakwa Mahrani (berkas terpisah). Sebelumnya, terdakwa Fajarsyah Putra alias Abe telah mengembalikan uang sebesar Rp210.000.000 saat temuan BPK. Kemudian, pada 9 Januari 2026, Kejari Labuhan Batu kembali menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 dari terdakwa yang sama.
Dengan penitipan terbaru Rp520.000.000, total uang pengganti yang telah dibayarkan dalam perkara Puskesmas Teluk Sentosa mencapai Rp1.130.000.000.
Saat ini, seluruh perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Perkara Puskesmas Teluk Sentosa merupakan satu paket dengan kasus korupsi Puskesmas Sei Penggantungan dan Puskesmas Negeri Lama, dengan terdakwa yang berbeda.
Dengan pembayaran uang pengganti di awal tahun 2026 ini, Kejari Labuhan Batu tercatat telah menerima uang pengganti sebesar Rp1.533.000.000 dari ketiga perkara tersebut.
Setelah diterima oleh Kejaksaan, uang pengganti sebesar Rp520.000.000 langsung disetorkan ke rekening Penampungan Lainnya (RPL) dan akan dieksekusi ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht)ref