Medan – Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pascabencana. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi di sejumlah daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, dan membuka akses pasar bagi UMKM.
"Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR," kata Maman.
"Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan," ujar Maman.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah memberikan sejumlah bentuk relaksasi, antara lain penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Pada tahun pertama, debitur terdampak bahkan tidak dibebankan bunga pinjaman.
"Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur, dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya pada 31 Maret datanya sudah final sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah, PT Bank Sumut (Perseroda) telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur yang terdampak bencana di wilayah Sumatera Utara.
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk menjalankan relaksasi sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
Selain itu, terdapat sekitar 1.081 debitur yang masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar. Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal. Heru menegaskan Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank," ujarnya.