Jakarta | garda.id
Pengangkatan Andi Rahadian tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.
Usai pelantikan, Andi Rahadian menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai arahan Presiden. Ia menyebutkan bahwa fokus utama dalam penugasannya adalah memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dengan Oman dan Yaman di berbagai sektor strategis, meliputi politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kerja sama protokol dan konsuler.
Baca Juga:Selain itu, Andi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di kawasan tersebut. Menurutnya, aspek perlindungan WNI merupakan prioritas utama dalam diplomasi Indonesia, khususnya di wilayah dengan dinamika yang kompleks.
Menanggapi perkembangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk meningkatnya ketegangan di sejumlah wilayah, Andi menyatakan kesiapan untuk menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat secara optimal demi menjaga kepentingan nasional Indonesia.
Sumber: BPMI Setpres