Sabtu, 07 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

Garda.id - Kamis, 21 Agustus 2025 10:57 WIB
Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral
Audiensi pada Rico Waas, Keuskupan Agung Medan Sampaikan tentang Daya Tampung Gereja Katedral

 



Medan, M24


Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi Keuskupan Agung Medan di Balai Kota, Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan itu pihak keuskupan menyampaikan soal daya tampung Gereja Katedral Medan, Jalan Pemuda. 


Hadir dalam pertemuan tersebut Pastor Paroki Katedral Medan, RD Sesarius Petrus, mewakili Uskup Agung, Mgr. Kornelius Sipayung. Turut hadir pula Pelaksana II Dewan Paroki, Albert Muljadi, Sekretaris Joseph, Bendahara, serta Erni.


Dari pihak Pemko Medan, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar, Kadisnaker Illyan Chandra Simbolon, dan Plt. Kadis Perkimcikataru Melvi Marlabayana.


Dalam audiensi itu, RD Petrus menyampaikan selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan juga menindaklanjuti pembahasan terkait restrukturisasi maupun revitalisasi bangunan Gereja Katedral di Jalan Pemuda Medan yang sempat dibicarakan pada 2022 lalu.


Restrukturisasi atau revitalisasi tersebut dinilai mendesak karena kapasitas tempat ibadah terlalu kecil dibanding dengan jumlah umat yang terus bertambah.


Menanggapi hal ini, Wali Kota menyampaikan, untuk mewujudkan rencana tersebut diperlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Pasalnya, Gereja Katedral sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Selain itu, permohonan juga harus dilayangkan kepada kementerian terkait.


“Pemko Medan berpatok pada legalitas yang ada,” tegas Rico Waas.


Ia menambahkan, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dalam mengakomodasi usulan tersebut, termasuk pandangan masyarakat terhadap komitmen Pemko Medan dalam melindungi cagar budaya.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar, mempersilakan pihak Keuskupan untuk mengajukan permohonan resmi agar dapat diteliti lebih lanjut oleh Tim Ahli Cagar Budaya.rl

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
BAKOPAM Sumut Salurkan Bantuan Sembako dalam Program Berkah Ramadan 1447 H Dari REI Sumut
SPS Prihatin: Perjanjian Perdagangan RI–AS Berpotensi Hilangkan Kedaulatan Digital dan Media Nasional
Muhri Fauzi Hafiz: JMSI Sumut Harus Terus Jaga Etika dan Profesionalisme Pemberitaan
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
BAKOPAM SUMUT GELAR KEGIATAN SOSIAL "BERKAH RAMADHAN 1447 H/2026", SERAHKAN SEMBAKO DAN SANTUNAN
 
Komentar