Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
Pertanyaan itu menunjukkan kelemahan dalam cara kita memandang pemberantasan korupsi. Keberhasilan penegakan hukum terlalu sering diukur dari jumlah tersangka, panjangnya hukuman, atau kerasnya vonis. Padahal, kejahatan ekonomi juga menghasilkan kekayaan ilegal yang harus dipulihkan.
Korupsi adalah perampasan terhadap hak masyarakat. Uang negara yang dicuri sesungguhnya adalah sekolah yang tidak dibangun, rumah sakit yang kehilangan fasilitas, bantuan sosial yang tidak sampai, dan kesempatan hidup yang dirampas dari mereka yang paling membutuhkan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di pintu penjara.
Dalam konteks itulah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menghadirkan harapan baru. RUU ini menawarkan perubahan orientasi: dari sistem yang terlalu berpusat pada penghukuman pelaku menuju sistem yang juga berani mengejar, mengamankan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
Hukuman badan memang penting. Namun, keadilan tetap tidak utuh apabila kekayaan hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, disamarkan, dialihkan, atau disimpan melalui pihak lain. Penjara tidak boleh menjadi harga sementara untuk mempertahankan keuntungan hasil korupsi.
Momentum Politik yang Perlu Dijaga
RUU Perampasan Aset kini berada dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan terus menjadi perhatian publik. Penyusunan substansinya melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi, dan masyarakat sipil. Keterlibatan publik penting karena undang-undang yang memberi kewenangan besar kepada negara tidak boleh disusun secara tertutup.
Di parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya menyelaraskan RUU ini dengan KUHAP, KUHP, UU Tipikor, serta UU TPPU. Sinkronisasi tidak semestinya selalu dibaca sebagai penundaan. Ia diperlukan agar kewenangan perampasan aset tidak tumpang tindih dan tidak melahirkan ketidakpastian hukum.
Keterlibatan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam memperluas diskursus publik juga menunjukkan bahwa isu ini telah bergerak dari tuntutan masyarakat menjadi agenda legislasi yang dibicarakan secara lebih terbuka.
Tegas tanpa Menjadi Sewenang-wenang
Optimisme terhadap RUU Perampasan Aset layak dijaga. Namun, optimisme yang sehat bukanlah dukungan tanpa syarat.
Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dianggap sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Justru kritik diperlukan agar kekuasaan negara memiliki batas yang jelas.
Negara yang kuat bukanlah negara yang dapat mengambil aset warga tanpa kendali, melainkan negara yang bertindak berdasarkan hukum, menunjukkan bukti, menghormati hak pembelaan, dan menguji tindakannya di hadapan pengadilan yang independen.
Perampasan Aset Bukan Perampasan tanpa Pengadilan
Perdebatan mengenai non-conviction based confiscation perlu ditempatkan secara proporsional. Perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa pengadilan, tanpa pembuktian, atau tanpa hak membela diri.
Prinsip dasarnya tegas: negara tidak boleh merampas aset hanya berdasarkan dugaan. Aparat harus lebih dahulu menunjukkan dasar yang objektif, bukti awal yang memadai, serta hubungan antara aset dan tindak pidana.
Pemilik aset harus memperoleh kesempatan menjelaskan asal-usul hartanya, menghadirkan bukti, mendapat pendampingan hukum, menyampaikan keberatan, dan mengajukan upaya hukum. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dijamin.
Persoalan tidak selesai ketika hakim mengetukkan palu. Setelah aset dirampas, muncul pertanyaan: siapa yang mengelolanya, bagaimana menjaga nilainya, kapan aset dilelang, dan ke mana hasilnya disalurkan?
Tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan kepemilikan kepada negara, melainkan memulihkan nilai ekonomi dan mengembalikannya bagi kepentingan masyarakat.
Karena itu, RUU ini perlu merancang sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit. Publik harus dapat mengetahui nilai aset, proses pengelolaannya, hasil pelelangannya, serta pemanfaatan dana yang diperoleh.
Dengan demikian, pemulihan aset tidak lagi menjadi angka dalam laporan penegakan hukum. Ia menjadi keadilan yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat.
Keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari seberapa cepat ia disahkan atau berapa banyak aset yang dirampas.
Setidaknya ada empat ukuran: pengawasan pengadilan yang kuat dan independen; pembagian beban pembuktian yang adil, dengan kewajiban negara menunjukkan bukti awal; harmonisasi dengan KUHAP, KUHP, UU Tipikor, UU TPPU, dan aturan terkait; serta pengelolaan aset rampasan yang profesional, transparan, dan dapat diaudit.
Menjaga Harapan
Harapan terbesar terhadap RUU Perampasan Aset bukan hanya terletak pada seberapa cepat ia disahkan, tetapi pada seberapa kokoh fondasi keadilannya dibangun.
Apabila DPR dan pemerintah mampu merajut keseimbangan itu, RUU Perampasan Aset dapat menjadi penanda perubahan cara negara memahami keadilan: dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan hak rakyat; dari membiarkan keuntungan kejahatan bertahan menuju akuntabilitas; dari impunitas ekonomi menuju negara hukum yang lebih berani, lebih adil, dan lebih dipercaya.
Di sanalah harapan itu layak dijaga.