Ada satu kalimat yang layak dibawa pulang dari Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026: evaluasi tidak boleh berhenti pada dokumen, paparan, atau daftar masalah.
Evaluasi baru punya arti ketika ia berujung pada perubahan.
Baca Juga:Kalimat itu terdengar sederhana. Tetapi justru di situlah tantangan birokrasi selama ini. Kita cukup pandai membuat rapat, menyusun laporan, menampilkan grafik, menumpuk rekomendasi, dan merumuskan daftar pekerjaan rumah. Yang lebih sulit adalah memastikan bahwa setelah forum selesai, ada sesuatu yang benar-benar berubah di lapangan.
Karena itu, tema Rakor Kemenimipas 2026, "Dari Evaluasi Menuju Aksi: Mewujudkan Kementerian Imipas yang Berkualitas dan Berintegritas", seharusnya tidak berhenti menjadi slogan acara. Ia harus menjadi cara kerja.
Tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan terakhir. Waktu makin sedikit, tetapi pekerjaan tidak ikut mengecil. Pada titik seperti ini, organisasi kerap tergoda mengejar dua hal: kegiatan selesai dan anggaran terserap.
Ukuran kerja pemerintah tidak boleh berhenti pada berapa banyak kegiatan dilaksanakan, berapa besar anggaran dibelanjakan, atau berapa tebal laporan disusun. Ukuran akhirnya justru lebih sederhana: apa yang berubah dan siapa yang merasakan manfaatnya?
Apakah pelayanan semakin cepat?
Apakah masyarakat memperoleh kepastian?
Apakah persoalan benar-benar selesai?
Apakah penyimpangan makin sulit terjadi?
Apakah kepercayaan publik meningkat?
Di sinilah Rakor seharusnya menggeser orientasi kerja: dari output menuju outcome.
Kemenimipas telah menetapkan 15 Program Aksi Tahun 2026. Skalanya tidak kecil. Ada ribuan kegiatan yang bergerak dari bawah melalui skema bottom-up, disertai program strategis yang ditetapkan secara top-down. Ada anggaran besar, satuan kerja yang tersebar, serta ratusan pimpinan yang memegang tanggung jawab masing-masing.
Tetapi pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: bergerak menuju ke mana?
Di bidang keimigrasian, misalnya, digitalisasi layanan tidak boleh dimaknai sekadar memindahkan formulir dari meja ke layar. Digitalisasi harus membuat layanan lebih cepat, lebih pasti, lebih transparan, sekaligus lebih aman.
Itulah tantangan sebenarnya.
Imigrasi harus mampu berdiri pada dua kaki sekaligus: mempermudah mereka yang patuh, dan memperketat pengawasan terhadap mereka yang berisiko.
Prinsip yang sama berlaku pada pemasyarakatan.
Program ketahanan pangan, pemberantasan narkoba, pengendalian penipuan, pendidikan narapidana, dapur sehat, pemberdayaan warga binaan, hingga penanganan overcrowding sudah bergerak dalam berbagai bentuk.
Tetapi angka-angka itu seharusnya menjadi pintu masuk, bukan titik akhir.
Pertanyaan terpenting justru sesudahnya.
Pemasyarakatan bukan sekadar menjaga orang tetap berada di balik tembok. Ia seharusnya membuat seseorang keluar dalam keadaan lebih siap untuk kembali menjadi bagian masyarakat.
Rakor juga menyoroti lima wilayah perbaikan: kecepatan layanan, prosedur, sumber daya manusia, sarana-prasarana, serta sistem dan teknologi informasi.
Pelayanan yang lambat belum tentu karena petugasnya malas. Bisa jadi prosedurnya terlalu panjang. Prosedur yang panjang mungkin lahir dari regulasi yang bertumpuk. Sistem teknologi yang tidak terintegrasi dapat memaksa pegawai mengulang pekerjaan secara manual. Beban kerja yang tidak merata kemudian melahirkan kesalahan, bahkan membuka ruang penyimpangan.
Karena itu, evaluasi tidak seharusnya selalu dimulai dengan pertanyaan, siapa yang salah?
Setelah itu barulah ditentukan siapa yang berwenang memperbaikinya.
Masalah yang bisa diselesaikan UPT jangan semuanya dikirim ke pusat. Persoalan yang merupakan kewenangan kantor wilayah jangan dibiarkan berlarut. Sebaliknya, hambatan yang bersumber dari regulasi nasional jangan dibebankan kepada petugas di bawah seolah-olah merekalah penyebabnya.
Cepat, tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun ada satu perkara yang tidak boleh tenggelam di antara target, angka, dan program: integritas.
Imigrasi menjaga pintu negara, mengeluarkan dokumen perjalanan, memberi izin tinggal, dan mengawasi orang asing. Pemasyarakatan mengelola manusia yang sedang berada dalam proses hukum dan pembinaan.
Semakin besar kewenangan, semakin besar pula risiko penyalahgunaannya.
Integritas harus dimulai dari keteladanan pimpinan.
Pimpinan yang meminta bawahannya bersih harus terlebih dahulu menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan secara benar. Pimpinan juga harus memberi ruang bagi orang di bawahnya untuk mengatakan bahwa ada masalah.
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang mampu mendeteksi masalah lebih cepat, mengakuinya lebih jujur, lalu menyelesaikannya sebelum berubah menjadi krisis.
Teknologi pun harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda integritas.
Dengan cara itu, pengawasan tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi. Ia bergerak lebih awal untuk mencegahnya.
Di sinilah Rakor Kemenimipas 2026 seharusnya menemukan maknanya.
Setiap pimpinan seharusnya pulang dengan lima kejelasan: apa yang harus dikerjakan, siapa yang bertanggung jawab, kapan harus selesai, bagaimana keberhasilannya diukur, dan bagaimana hasilnya dilaporkan.
Lima pertanyaan itu tampak sederhana. Namun kalau diterapkan dengan disiplin, ia bisa mengubah budaya kerja.
Ia menghasilkan kontrak penyelesaian masalah.
Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu peduli berapa kali kementerian melakukan rapat.
Itulah ukuran akhir pelayanan publik.
Jabatan, seperti diingatkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, bukan sekadar kedudukan. Ia adalah amanah. Dan setiap amanah pada waktunya akan berakhir.
Yang dikenang adalah apa yang pernah dikerjakan, perubahan apa yang berhasil dihasilkan, dan manfaat apa yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Maka "Dari Evaluasi Menuju Aksi" tidak boleh selesai ketika Rakor ditutup.