Oleh Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Keluarga di rumah pun bisa bertanya demikian. Mereka menitipkan orang yang mereka sayangi kepada negara, dengan segala konsekuensi hukum yang harus dijalani. Yang mereka harapkan setidaknya satu: aturan berlaku sama.
Karena itulah temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong mengusik banyak orang. Dugaan tentang fasilitas istimewa, terlebih jika dikaitkan dengan uang atau kedekatan, tidak cukup dijawab dengan menyebut status bangunan. Publik ingin mengetahui apa yang terjadi di sana.
Baca Juga:Sejak inspeksi Ombudsman pada 23 September 2026, pertanyaannya belum banyak berubah. Siapa yang menggunakan bangunan dan fasilitas tersebut? Siapa yang mengizinkan? Bagaimana aksesnya diatur? Apakah benar ada pungutan?
Status Bangunan dan Cara Penggunaannya
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan bahwa lokasi yang disorot berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Sejumlah bangunan disebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Keterangan ini perlu dicatat. Namun, status resmi sebuah bangunan belum dengan sendirinya menjelaskan siapa yang menggunakannya dan untuk keperluan apa.
Pemeriksaan yang Harus Tuntas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah memerintahkan investigasi. Lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kepala lapas, dinonaktifkan untuk diperiksa. Langkah itu memberi kesempatan kepada tim untuk bekerja tanpa mengabaikan hak mereka yang diperiksa. Penonaktifan belum berarti bersalah. Tetapi dugaan yang telah mengundang perhatian luas juga tidak boleh berhenti pada penonaktifan.
Kehadiran Ombudsman pada kesempatan berikutnya akan membantu. Publik perlu mendengar langsung apa yang ditemukan saat inspeksi, lalu membandingkannya dengan hasil pemeriksaan kementerian. Perbedaan keterangan, jika ada, justru perlu dibuka dan diperiksa. Dari situlah gambaran yang lebih utuh bisa diperoleh.
Dalam perkara seperti ini, godaan terbesar adalah tergesa-gesa memberi jawaban. Kementerian sebaiknya menyampaikan saja apa yang sudah diketahui, apa yang belum, dan kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan. Orang dapat memahami bahwa penyelidikan membutuhkan waktu. Yang sulit diterima adalah penjelasan yang terdengar tuntas, sementara pertanyaan pokok masih tertinggal.
Jawaban-jawaban itu penting karena yang dipersoalkan bukan hanya sebuah ruangan. Bila ada perlakuan khusus, seseorang tentu membuat keputusan, memberi izin, atau membiarkannya terjadi. Sebaliknya, bila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang rinci juga dapat membersihkan nama orang yang telanjur dicurigai.
Menjaga Rasa Adil
Beban mereka berat, apalagi ketika lapas dan rutan melebihi kapasitas. Keadaan tersebut tidak dapat dipakai untuk memaklumi pelanggaran. Namun, kita juga tidak boleh membiarkan kesalahan beberapa orang, jika kelak terbukti, menutup pekerjaan baik petugas lain.
Warga binaan berhak hidup secara manusiawi. Mereka menjalani pidana, tetapi martabatnya tetap harus dijaga. Hunian yang layak, layanan kesehatan, dan kesempatan mengikuti pembinaan semestinya tersedia menurut aturan, bukan menurut isi dompet atau kedekatan seseorang dengan pejabat.
Itu sebabnya hasil investigasi Cibinong harus mudah dipahami publik. Apa yang terbukti? Apa yang tidak? Siapa yang bertanggung jawab? Tindakan apa yang diambil? Bila ada indikasi pidana, teruskan kepada penegak hukum. Bila ditemukan pengawasan yang lemah, perbaiki cara mengatur akses, mencatat barang, menggunakan area khusus, dan menangani pengaduan.
Masyarakat wajar marah mendengar dugaan perlakuan istimewa. Petugas yang bekerja jujur pun wajar resah ketika institusinya ikut dicurigai. Keduanya menunggu hal yang sama: pemeriksaan yang adil dan penjelasan yang terus terang.