
Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. ist |
Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Usai penetapan status tersebut, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop untuk program digitalisasi sekolah. Proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diluncurkan pada masa kepemimpinan Nadiem di Kemendikbudristek.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Kejaksaan menyebut proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
Jika kamu ingin versi lain (lebih singkat, untuk media sosial, atau versi narasi TV), silakan beri tahu.