Sabtu, 27 September 2025

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut Medan | Garda.id

Garda.id - Jumat, 11 April 2025 15:10 WIB
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut  Medan | Garda.id
Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah Bersama Panti Rehabilitasi Narkoba di Sumut Medan | Garda.id

 

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memperkenalkan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai salah satu strategi dalam layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.ist


Medan | Garda.id

Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat sinergi dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memperkenalkan program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai salah satu strategi dalam layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba.


Mensos Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Menteri Gus, menegaskan pentingnya dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program IPWL. Ia meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, untuk turut serta mendukung program-program tersebut demi efektivitas layanan rehabilitasi sosial bagi korban narkoba di wilayah Sumatera Utara.


Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution telah mengeluarkan surat edaran beberapa hari lalu terkait optimalisasi tim terpadu untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku usaha, hotel, penginapan, serta tempat hiburan di Sumatera Utara. Dalam surat edaran tersebut, gubernur mewajibkan para pimpinan usaha untuk tidak mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika di lingkungan usaha mereka. Selain itu, mereka diwajibkan untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan narkoba di area usaha mereka.


Selaku pengurus panti rehabilitasi narkoba. Taufik, perwakilan dari IPWL Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) BI, menekankan pentingnya penguatan kebijakan melalui kolaborasi antara berbagai pihak. Ia menyebutkan perlunya revisi terhadap beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan daerah lebih aktif dalam penanganan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain itu, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika juga diperlukan untuk memperkuat layanan rehabilitasi sosial maupun medis bagi korban penyalahgunaan narkoba.


Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta panti rehabilitasi, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Parkir Liar di Jalan Kartini Diduga Dibeckup Oknum DPRD, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadis Perhubungan
Kajatisu Silaturahmi Ke PWI Sumut, Harli Siregar : Jaksa Jangan Cawe-Cawe Proyek dan Main Dana Desa
Ketua TI Sumut Bangga, Atlet Raih Medali di Kejuaraan Internasional Piala Panglima TNI
JMSI Sumut Siap Gelar Musda, Rianto Ahgly : Mari Bergotong Royong Demi Kesuksesan Acara
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Santunan untuk Janda di Medan dan Deliserdang
Musda JMSI Teguhkan Komitmen Mengawal Arus Informasi Akurat
 
Komentar