Jumat, 28 Agustus 2026

Prof Ganjar Razuni/ Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Usul: Presiden Prabowo Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi

Garda.id - Jumat, 07 Maret 2025 08:10 WIB
Prof Ganjar Razuni/ Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Usul: Presiden Prabowo Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi
Prof Ganjar Razuni/ Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Usul: Presiden Prabowo Terbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi

 

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) menggelar kegiatan Liga Korupsi Indonesia dengan thema " Refleksi dan Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia
Ist


Jakarta | Garda.id

Maraknya kasus menimpa Republik Indonesia berupa hal yang menyakitkan bagi rakyat terkait Korupsi bertubi tubi terjadi, kasus besar hingga 1000 T yaitu Korupsi Pertamina Patra Niaga. 


Dalam kesempatan ini, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII) menggelar kegiatan Liga Korupsi Indonesia dengan thema " Refleksi dan Efektivitas Penanganan Korupsi di Indonesia " Kamis, 6 Maret 2025 Di Sekretariat PB PMII Jalan Salemba Tengah Jakarta Pusat. 


Adapun narasumber pada kegiatan ini di antaranya Prof. Dr. Ganjar Razuni Guru Besar Ilmu Politik UNAS Jakarta dan Yudi Purnomo Harahap ( Mantan Penyidik KPK RI). 


Wahyu Dwi Tritanto Ketua Bidang Politik dan Kajian Strat PB PMII mendesak kepada Aparat Penegak Hukum untuk serius dalam hal penanganan kasus Korupsi di Indonesia dalam wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. 


Dalam dialog ini, Yudi Purnomo Harahap memapar kan bahwa Korupsi di Indonesia Terjadi  karena pejabat tidak bisa makan atau terdesak kebutuhan, tetapi lebih kepada sikap rakus terhadap uang untuk memenuhi gaya hidup, bahkan ada koruptor yang di rekeningnya  sudah ada uang pribadi triliunan rupiah, akan tetapi tetap saja masih mau mengkorupsi uang yang nilainya miliyaran, pungkasnya. 

Para koruptor ini sebenarnya tidak takut dipenjara, yang mereka takutkan adalah miskin atau dimiskinkan oleh Negara , papar Yudi


Prof Ganjar Razuni dalam diskusi ini menegaskan, bahwa Presiden Prabowo perlu segera menerbitkan Dekrit Darurat Nasional Korupsi jika pembahasan RUU Perampasan aset lambat pembahasannya di DPR RI, atau tak kunjung usai. Darurat korupsi di Indonesia, sdh sulit diatasi dengan hukum biasa, harus diatasi dengan hukum darurat. Bila RUU Perampasan Aset tak kunjung usai, dengan melihat keadaan saat ini, sudah waktunya Presiden mengambil langkah tanggap darurat melaksanakan maksud RUU Perampasan Aset dengan Dekrit Presiden, dan sekaligus mengkomandoi  penegakkan hukum dlm kapasitas Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.


Untuk menjadikan efek jera kepada pelaku korupsi demi kepentingan bangsa dan negara mari bersama sama mendorong DPR untuk segera melakukan pembahasan sekaligus pengesahan UU Perampasan Aset Kepada Pelaku koruptor, Tegas Prof Ganjar Razuni Guru Besar Ilmu Politik UNAS Jakarta


Diakhir diskusi, PB PMII akan segera memberikan ultimatum kepada Presiden RI agar untuk segera menuntaskan kasus korupsi dan memberikan hukuman bagi para koruptor yang seberat beratnya untuk menjadi efek jera, tegas Wahyu Dwi.rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dosen UNPAB Raih Top 3 Sinta Score Overall (SSO) 2026
Muktamar ke-35 NU Dimulai, Prabowo: NU Institusi Bersejarah yang Berjasa Besar bagi Indonesia
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Ranperda P-APBD 2026 ke DPRD, Fokus Infrastruktur dan Pemulihan Pascabencana
Pemprov Sumut Optimalkan 21 Daerah Irigasi, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumut Gibson Panjaian :  Lahan Pertanian Produktif Ditargetkan Capa
Milad ke-13 MTH Halimah dan Haul ke-4 Alm Rizky Adiguna Digelar Penuh Haru dan Sukacita
BRI BO Sibuhuan Berikan Suprise ke PN Sibuhuan di Momen HUT ke 81 Mahkamah Agung RI
 
Komentar