Minggu, 28 September 2025

Deninteldam I/BB Amankan 20 Kg Sabu-Sabu di Kabupaten Asahan, Ini Kasdam I/BB Brigjen Refrizal

Garda.id - Sabtu, 21 Desember 2024 16:50 WIB
Deninteldam I/BB Amankan 20 Kg Sabu-Sabu di Kabupaten Asahan, Ini  Kasdam I/BB Brigjen Refrizal
Deninteldam I/BB Amankan 20 Kg Sabu-Sabu di Kabupaten Asahan, Ini Kasdam I/BB Brigjen Refrizal


Kasdam I/BB Brigjen Refrizal saat beri keterangan pers.ist


Medan | Garda.id

Deninteldam I/BB berhasil mencegat sebuah mobil yang membawa sekeluarga di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan mengamankan 20 kilogram sabu-sabu. 

Penangkapan ini berawal dari informasi adanya narkoba yang akan dibawa dari Tanjungbalai menuju Kota Medan. Namun, meskipun ada informasi yang menyebutkan keterlibatan oknum TNI, hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus tersebut.


Kasdam I/BB Brigjen Refrizal menjelaskan bahwa pengungkapan narkoba tersebut dilakukan setelah petugas mencegat mobil yang dikendarai oleh Zulham (51) bersama istri dan dua anaknya di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, Kamis (19/12) malam. Di dalam mobil tersebut, ditemukan 20 kg sabu-sabu yang disembunyikan dalam kardus.


"Pelaku, Zulham, bertindak sebagai kurir yang mengambil sabu-sabu dari seseorang di Sungai Lunang, Asahan, dan berencana mengantarnya ke Medan," kata Refrizal dalam konferensi pers, Jumat (20/12/2024). Setelah mengambil narkoba, Zulham menjemput keluarganya di Tanjungbalai dan menuju Medan untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.


Refrizal menambahkan, istri dan anak Zulham tidak mengetahui bahwa mereka sedang membawa narkoba. "Istri dan anaknya tidak tahu kalau yang dibawa adalah narkoba," ungkapnya.


Zulham, yang berprofesi sebagai pengrajin kayu, sebelumnya juga pernah mengantar sabu-sabu seberat 5 kg pada 14 Desember 2024. Ia mengaku mendapat upah Rp 4 juta per kilogram sabu-sabu yang diantar.


Saat ini, Zulham telah diserahkan ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sabu-sabu telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk pengembangan kasus.

Rel

Editor
: Garda.id
Sumber
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Dukung Generasi Berkelanjutan, Maybank Indonesia Usung Tema ‘Literasi Hijau’ di Global CR Day 2025
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
Fashion Show Para Penderita HIV/AIDS di Maria Monique Happy Room-105 Medan
Panen Raya Jagung di Asahan, Polres dan Forkopimda Dorong Swasembada Pangan
Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi PAD,  UPTD Pematangsiantar Bisa Jadi Percontohan Sektor Pajak Kendaraan
Sekdaprov Sumut Tinjau RSJ Prof Ildrem,  Dorong Peningkatan Layanan dan Ubah Stigma Publik
 
Komentar