Senin, 24 November 2025

Terungkap di Sidang Tipikor Medan: Tim Media Bobby Nasution Dibiayai Dana Tak Resmi Proyek Rp96 Miliar, KPK : Kita Akan Telusuri

Nas - Sabtu, 11 Oktober 2025 01:05 WIB
Terungkap di Sidang Tipikor Medan: Tim Media Bobby Nasution Dibiayai Dana Tak Resmi Proyek Rp96 Miliar, KPK : Kita Akan Telusuri
Praktik penyalahgunaan anggaran publik kembali terkuak dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, yang jadi sorotan adalah keterlibatan tim media Gubernur Sumut, Bobby Nasution, da

MEDAN | garda.id – Praktik penyalahgunaan anggaran publik kembali terkuak dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Kali ini, yang jadi sorotan adalah keterlibatan tim media Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam survei proyek senilai Rp96 miliar—yang dibiayai dari dana di luar anggaran resmi negara.

Fakta ini diungkap oleh Ryan Muhammad, staf UPT PUPR Gunungtua, saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (8/10/2025). Ia menyebut bahwa tim media Bobby Nasution ikut dalam kegiatan survei proyek Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu, tanpa surat tugas resmi dan menggunakan dana yang diduga tak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah.

"Saya diminta mencarikan kendaraan dan menanggung biaya BBM serta akomodasi tim media Gubsu. Semua biaya itu dibayarkan Pak Rasuli," ujar Ryan di depan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu.

Rasuli Efendi Siregar yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.

Dana Non-Anggaran, Tak Ada Surat Perintah

Kegiatan survei tersebut dilakukan secara mendadak, dan tanpa administrasi resmi. Ryan mengaku bahkan harus meminjam uang kepada Rayhan Piliang, anak dari terdakwa Akhirun Piliang, untuk memenuhi kebutuhan mendesak survei.

"Saya transfer nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang. Saat itu harus segera bayar keperluan lapangan," ungkapnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa survei dilakukan sesaat setelah agenda offroad Gubernur Bobby Nasution di wilayah Padang Lawas Utara. Dalam pertemuan internal itu, disebutkan bahwa proyek telah diarahkan kepada Akhirun Piliang oleh mantan Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting.

Hakim: Ini Bukan Lagi Survei Teknis

Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai bentuk penyimpangan berat. Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, menegaskan bahwa penggunaan dana proyek untuk membiayai kegiatan tim pribadi pejabat adalah bentuk penyalahgunaan anggaran publik yang serius.

"Kalau benar dana proyek dipakai untuk tim media pribadi gubernur, ini bukan lagi urusan survei teknis. Ini penyimpangan yang masuk ranah pidana," tegasnya di ruang sidang.

KPK: Akan Ditelusuri, Bisa Masuk Gratifikasi

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Eko Wahyu, menyatakan akan mendalami keterangan saksi, terutama terkait aliran dana proyek kepada pihak non-struktural seperti tim media.

"Jika terbukti, ini bisa masuk kategori gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat," kata Eko.

Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), sebelumnya didakwa menyuap PPK Rasuli Efendi sebesar Rp450 juta untuk 'mengamankan' proyek jalan lewat mekanisme klik e-Katalog. Praktik ini dikenal sebagai "biaya klik", sebesar 0,5 persen dari nilai proyek.

'Fee Proyek': Sudah Jadi Budaya di PUPR Sumut?

Sidang-sidang sebelumnya juga mengungkap praktik 'fee proyek' sebesar 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk kepala dinas. Fakta ini disebut oleh saksi sebagai "rahasia umum" di lingkungan Dinas PUPR Sumut, memperlihatkan betapa sistematisnya jalur informal dan budaya korupsi dalam birokrasi daerah.

Red Flag: Tim Media Diluar Struktur Pemerintah Dibiayai Uang Publik

Keterlibatan "Tim Media Bapak"—sebutan untuk media tim sukses Gubernur Sumut—dalam kegiatan proyek pemerintahan tanpa dasar hukum resmi memperlihatkan lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan di daerah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengaruh politik dan personal pejabat publik telah menembus batas kewajaran, bahkan sampai pada tahap pengondisian proyek dan pembiayaan tidak sah menggunakan dana negara.red

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar