Selasa, 14 Juli 2026

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Nas - Selasa, 14 Oktober 2025 21:23 WIB
JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I
KETUA JMSI SUMUT.IST

MEDAN | Garda.id
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membongkar dugaan korupsi aset negara yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly, SH, MH, mengapresiasi tindakan tegas Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), pada Selasa (14/10/2025).

"Kita sangat mengapresiasi Kejati Sumut yang berani membongkar kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan menahan dua pejabat penting dari BPN. Ini bukti bahwa hukum masih berjalan di Sumut," kata Anto Genk kepada pers.

Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pelepasan aset lahan eks HGU milik PTPN I seluas 807,7 hektare yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk proyek perumahan Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Baca Juga:
Rianto juga menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas praktik serupa di lahan-lahan PTPN lainnya di Sumut.

"Jangan berhenti di sini. Kami mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas seluruh praktik serupa, termasuk penyerobotan lahan dan dugaan permainan mafia tanah lainnya yang melibatkan aset negara," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan penyidikan, lahan eks HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru dikuasai dan dijual oleh pihak swasta, yaitu PT DMKR. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses audit.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JMSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh demi kepentingan publik.rel

Baca Juga:

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
JMSI Batu Bara Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bangun Komunikasi Berkelanjutan
AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH Ngopi ( Ngobrol Inspirasi ) Dengan JMSI Tabagsel
JMSI Sumut Apresiasi Gebrakan DPPESDM dan DLHK Berantas Aktivitas Tambang Ilegal di Sumut
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Rakerda, Family Gathering dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi*
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
Bupati Dukung Rakerda dan Family Gathering JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai/Tebingtinggi
 
Komentar