Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum DPP KAMUS, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam atas isi tayangan yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap kehidupan pesantren dan para kiai, terutama menyangkut Pondok Pesantren Lirboyo dan pesantren lain di Indonesia.
> "Kami menilai terdapat potensi kesan dan narasi yang dapat dipersepsikan secara tidak tepat mengenai kehidupan pesantren dan para kiai," ujar Dr. Hasbi dalam pernyataannya, Rabu (15/10).
Menurutnya, pesantren selama ini telah menjadi benteng moral, spiritual, dan kebangsaan umat. Karena itu, DPP KAMUS menilai penting bagi media penyiaran untuk lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi dalam menayangkan konten yang bersinggungan dengan lembaga keagamaan.
Dalam sikap resminya, DPP KAMUS menyampaikan lima poin utama:
2. Ajakan kepada organisasi alumni pesantren. DPP KAMUS mendorong agar dilakukan kajian dan langkah konstitusional, termasuk melaporkan tayangan tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menelaah kemungkinan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
3. Dorongan kepada Dewan Pers. Lembaga ini diharapkan menilai aspek kepatuhan jurnalistik dari tayangan tersebut sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
5. Seruan kepada masyarakat. Alumni, santri, dan masyarakat diimbau agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.
> "Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi adab, etika, dan nilai-nilai pesantren dalam menyikapi persoalan ini," tegasnya.