Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang menunjukkan adanya cukup bukti keterlibatan para pihak.
Keenam tersangka tersebut yakni:
Baca Juga:1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022).
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).
6. RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
Baca Juga:
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 107 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa para tersangka terbukti terlibat aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ujar Vanny.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset sitaan senilai Rp506,15 miliar, maka kerugian bersih negara ditaksir Rp1,183 triliun lebih.
Baca Juga:Kasus ini bermula ketika pada tahun 2011, PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar. Kedua permohonan kredit tersebut diajukan kepada divisi agribisnis kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
Namun, dalam prosesnya, tim analis dan pejabat terkait diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, termasuk penyimpangan terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh kredit pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun. Kini, seluruh fasilitas pinjaman tersebut berstatus kolektabilitas 5 alias macet.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 KUHP.
Baca Juga:Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal kredit bermasalah tersebut.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," tegas Vanny.red