LAMPUNG SELATAN – Proyek lanjutan pembangunan breakwater milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar yang dikerjakan oleh PT Fata diklaim telah rampung sejak Desember 2025. Namun di balik selesainya pekerjaan fisik tersebut, masih tersisa sejumlah persoalan yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak kontraktor.
Seorang anggota pokmas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari PT Fata atas sejumlah item pekerjaan yang telah disediakan sebagai penunjang proyek.
"Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik dari bos PT Fata untuk membayarkan hak kami. Banyak item yang belum dibayar, mulai dari upah pekerja, ritase tanah urug, sampai pengadaan paving block. Padahal alat berat sudah tidak ada di lokasi dan pekerjaan sudah selesai," ujarnya. Jumat, (30/01/26).
Keluhan tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Banding, Juherudin. Ia mengaku geram dengan sikap kontraktor yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada masyarakat desa.
"Ini proyek nilainya fantastis, Rp27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhan di lapangan, rasanya tidak sebanding dengan nilai proyeknya. Saya diam bukan berarti tidak tahu. Banyak janji yang tidak direalisasikan, mutu pekerjaan terkesan asal-asalan, gajebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam, dan masih banyak lagi jika mau ditelusuri sesuai prosedur," kata Juherudin.
"Pertanyaannya, sebanding tidak antara nilai proyek dengan mutu pekerjaan? Apalagi sampai sekarang kontraktor masih menunggak pembayaran kepada pokmas di desa kami," ujarnya.
Juherudin juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan dalam proyek tersebut diduga disubkontrakkan kembali, yang menurutnya berpotensi melanggar ketentuan.
Ia bahkan mempertanyakan penggunaan anggaran proyek secara keseluruhan. "Ini proyek Rp27 miliar lebih. Ke mana anggaran sebesar itu digunakan? Kecuali memang ada dugaan setoran proyek ke pihak tertentu sehingga anggaran habis di sana," ucapnya.
Jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, Juherudin memastikan pihak pemerintah desa akan melayangkan surat resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, JMSINewsNetwork telah berupaya mengonfirmasi pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi yang diberikan.
Perlu diketahui, proyek pemerintah yang dimenangkan melalui mekanisme tender pada prinsipnya dapat disubkontrakkan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa subkontrak tidak boleh dilakukan secara sepihak atau "di bawah tangan", melainkan harus transparan, akuntabel, serta tercantum secara jelas dalam dokumen kontrak. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan hukum, kualitas pekerjaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Rel