MEDAN | garda.id
Selain bersilaturahmi, pertemuan ini juga menjadi ruang diskusi terbuka terkait dinamika yang berkembang di tengah masyarakat salah satunya menyikapi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Melalui pertemuan ini Forkala Kota Medan dan FPK menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan. Ketua Forkala Kota Medan, Datuk Adil Freddy mengatakan perbedaan persepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, perbedaan tidak boleh menimbulkan kesalahpahaman apalagi memecah persaudaraan.
Menurut Datuk Adil, Forkala juga menegaskan komitmennya sebagai lembaga adat di kota multikultural untuk ikut menjaga kondusivitas serta menjadi jembatan komunikasi di tengah masyarakat.
Dukungan serupa disampaikan Martinus Lase, perwakilan masyarakat Nias yang hadir dalam pertemuan itu. Dirinya menyebut pihaknya siap memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah.
"Dalam setiap kebijakan pasti ada perbedaan persepsi. Kebijakan tersebut tidak melarang, melainkan menata. Namun memang ada yang memaknai berbeda Pro dan kontra itu biasa, yang penting kita tetap bersaudara," kata Rico Waas didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial, Muhammad Sofyan dan Kepala Kesebangpol Andi Mario.
Dijelaskan Rico Waas, Surat Edaran tersebut tidak dicabut. Namun, jika diperlukan akan dilakukan penyempurnaan dengan mengakomodasi berbagai masukan tanpa menghilangkan esensi kebijakan.
dinamika persepsi di tengah masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, Forkala dan FPK menegaskan sikapnya untuk berdiri bersama Pemko Medan dalam menjaga kondusivitas kota serta memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat luas.red